Oleh : Rudi Darmadi, SH. MH
Pembina LBH Patriot Muda Borneo
Kal - Sel
Banjarmasin Kabar Borneo raya.com
Sikap mental dan tingkah laku individu maupun masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas dan pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negara dapat dikategorikan sebagai nasionalisme, dan nasionalisme mengandung makna kesadaran dan semangat dan rasa kebanggaan yang tinggi cinta tanah air dan memelihara kehormatan bangsa dan negara
Seseorang yang nasionalis di dalam jiwanya telah tertanam rasa cinta tanah air dan rela berkorban untuk negaranya (patriotisme).
Antara nasionalisme dan patriotisme mempunyai hubungan yang sangat erat bagaikan mata rantai yang kuat dan tak terpisahkan, patriotisme lebih menekankan pada cintanya terhadap tanah air tempat berpijak serta tempat hidup dan mencari penghidupan, sedang nasionalisme lebih menekankan pada cintanya terhadap bangsa dan negara
Hubungan nasionalisme dan Hak asasi manusia ada pada aspek keadilan sosial khususnya keadilan hukum karena setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan negara
Hak rakyat untuk mendapatkan keadilan hukum adalah kewajiban penyelenggara negara untuk mewujudkan nya dengan instrumen institusi penegak hukum yang dimiliki negara. Instusi penegak hukum negara sejatinya tidak boleh tunduk kepada penguasa, keberadaannya harus independen yg bebas dari intervensi
Kehadiran institusi penegak hukum dalam negara demokrasi adalah untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan penguasa, keberadaan nya untuk melindungi hak rakyat salah satu bentuk perlindungan itu adalah setiap warga negara diikat dan dibatasi oleh konstitusi atau peraturan perundang - undangan sebagai rambu2 membatasi kebebasan seseorang dalam berbuat dan bersikap prilaku yang dapat mencederai rasa keadilan hukum bagi orang lain.
Keberadaan instusi penegak hukum dalam sebuah negara demokrasi sejatinya untuk kepentingan rakyat yang semestinya mendapatkan pengawasan langsung dari wakil rakyat, kenapa hal itu mutlak dilakukan, karena dalam prakteknya penegakan hukum rawan terjadi ketidakadilan sering terjadi tebang pilih dengan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, seringnya kriminalisasi terhadap seseorang yang tidak bersalah, dengan cara menjual belikan aturan hukum dengan koneksi bersayap untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu yang sudah bukan rahasia umum dalam penegakan hukum baik di kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, dalam praktek nya sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang tentu saja mencederai rasa keadilan hukum dan rasa keadilan sosial dalam masyarakat.
Sebagai masukan mau tidak mau dan suka tidak suka instrumen penegak hukum baik kepolisian,kejaksaan dan pengadilan untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan tujuan kita bernegara kedepannya harus independen yang tunduk kepada negara bukan tunduk pada penguasa***(TIM)
0 Komentar