Warga Karang Anyar 1 Banjarbaru Kaget ada Patok Plang Merah dan kawat berduri


KabarBorneoRaya.Com Banjarbaru

Warga kaget tiba-tiba sebuah rumah diberikan  Plang Merah dan pagar kawat berduri sepanjang jalan Karang Anyar 1 sekitar 500meter yg berada di wilayah RT.20 dan RT 46 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Senin (30/1/23) sore.

Ada dua spanduk warna merah terpajang bertuliskan _Tanah Hak Milik Alm.Haji Mugni Bin Haji Muhammad Seman dengan SKM nomor 52 thn 1972

Penyegelan itu tanpa sepengetahuan warga yang tinggal di sepanjang jalan yang kena patok berduri.

Menurut sumber yang di dapat KBR.Com lahan tersebut di beli oleh seseorang yang bernama Kasmili warga Martapura, namun belum jelas beli dengan siapa dan bagaimana transaksinya. Saat itu Kasmili berucap dengan seorang warga yang tidak mau disebut namanya.

Atas laporan warga ke Kapolsek Banjarbaru, maka untuk mencegah terjadinya konflik sengketa tanah di jalan Karang Anyar 1 RT.20 dan RT.46 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara maka Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah,S.E,M.Si,S.I.K didampingi para Kanit dan Panit beserta BhabinKamtibmas Kelurahan Loktabat Utara melakukan pertemuan dengan Lurah Loktabat Utara Bp Fuad Rachman,S.sos di aula Kantor Kelurahan Loktabat Utara, Selasa (31/1/23).

Hingga berita ini di terbitkan menurut pengamatan KBR.Com patok kawat berduri masih terbentang di pinggir bahu jalan Karang  Anyar 1 Banjarbaru. (Hart/KBR.Com

Posting Komentar

0 Komentar