KETEPATAN MEMILIH CALON PADA KOMPETISI JABATAN PEMILU TAHUN 2024

 


Oleh : Muhammad Setiady. SH. M. Kn

Ketua  LBH Patriot Muda Borneo 

Kal- Sel 

Banjarmasin Kabar Borneo raya.com

Sebagai penggiat aturan hukum dan 

kontroling masyarakat terhadap pemerintah sudah sewajarnya  memberikan masukan kepada pemerintah banua atas sesuatu yang bermanfaat dengan tujuan untuk kemajuan dan perkembangan daerah 

Kritisi positif lebih baik dan bermanfaat sebagai control untuk mengingatkan secara dini daripada  hujatan atau mencari kelemahan pemerintah yang  berujung saling tuding menuding melempar kesalahan.Kebijakan berpikir untuk menemukan solusi terbaik adalah ide kepedulian positif untuk membangun banua. 

Berkaitan siapa nanti yang bakal menjadi calon gubernur, walikota, bupati dan para legistor daerah , semuanya tergantung siapa yang ltepat dan layak di pilih. Ketepatan untuk memilih bakal calon kepada daerah tersebut tidak terlepas dari harapan masyarakat, orang yang terpilih dapat merubah sesuatu yang baik untuk ditingkatkan menjadi lebih baik dalam berbagai aspek kemajuan daerah. 

Seorang yang aktif giat di dalam keorganisasian maupun pemantau kinerja pemerintah tentunya dapat menilai karakter calon baik wajah baru maupun wajah lama  dan yang terpenting kita lihat kontribusinya terhadap masyarakat dan kinerja yang pernah dilakukan

Bagi para kompetisi yang baru kita 

lihat visi dan misi serta kridibilitasnya di lingkungan masyarakat dan kapan perlu masyarakat membuat agenda untuk mengundang ke acara seleksi calon untuk diskusi publik sehingga sosial control secara dini dapat menjadi masukan ketepatan calon untuk dipilih

Ada beberapa catatan kaki dari hasil survey dilapangan yaitu terdapat calon yang masih menggunakan foto lama agar terlihat masih muda dan berpotensi, pada hal orangnya secara fisik dinilai tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemegang amanah rakyat karena sudah tua dan sakit, setidaknya KPU mempertimbangkan pra syarat tersebut meskipun tidak diatur di dalam undang undang untuk memasang foto lama (masih muda) tetapi setidaknya sikap prilaku tersebut dikaitkan kepada Jujur dan tidak melakukan kebohongan publik Titik temu jujur dan adil itu ada pada 

KPU dan bentuk pemantauan dan pengawasan masyarakat sangat diperlukan yaitu pada saat penyeleksian calon anggota KPU sampai penetapsn calon dan perhitungan atau perolehan suara para peserta pemilu dan diharapkan KPU harus seteril dan bersih dari dugasn manipulasi suara atau jual beli suara untuk kepentingan salah satu peserta pemilu dan Pengawassn masyarakat bukan hanya kepada KPU tetapi juga terhadap Bawaslu***(TM)

Posting Komentar

0 Komentar