Oleh : Isai Panantulu Nyapil, SH. MH
Pengurus LBH Patriot Muda Borneo
Kal - Sel
Banjarmasin Kabar Borneo raya.com
Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Kal-Sel
Priode 2023 - 2028 sebanyak 10 orang ada wajah lama dan ada pula wajah baru dan bagi pemain lama tentunya sudah berpengalaman dalam kompetisi pra syarat calon anggota KPU sedangkan para pemain baru tentunya harus menyesuaikan dan mematuhi aturan yang menjadi syarat anggota KPU . Salah satu syarat
yang harus dipenuhi oleh para calon antara lain adalah harus mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu, ketatanegaraan.
Berkaitan dengan calon anggota KPU yang sangat perlu diperhatikan adalah ketentuan dari pasal 27 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan berasal dari tokoh masyarakat. Sedangkan pada pasal 28 ayat (1) tim seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat
Begitu pula terhadap ketentuan pasal 28
ayat 3 f harus menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu dan masyarakat tentang tahapan yang dilakukan oleh timsel terhadap serangkaian tes psikologi terhadap kejujuran calon anggota dan akan menjadi bagian dari anggota KPU di dalam pelaksanaan tugasnya . Dan terhadap tes psikologi kejujuran terhadap calon adalah bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dari calon tersebut antara lain, layak tidaknya seseorang untuk di pilih menjadi calon legislator, mencegah adanya kepentingan dari calon untuk membuka peluang dan bekerja sama dengan anggota KPU untuk jual beli suara secara diam - diam sehingga merugikan peserta pemilu lainnya. Dan dalam praktek promosi calon di baleho yang terpampang wajahnya tidak sesuai dengan usia terkini, dan hal tersebut adalah Perbuatan kebohongan publik
dan rangkaian ini harus pula menyentuh terhadap calon peserta pemiilu dan pilkada tahun 2024, secara lahiriah calon diyakini benar - benar sehat secara phisik
Amanah Undang - Undang tersebut menghendaki tugas KPU sesuai juknis Undang - Undang bersifat profesional, transparan dan terbuka untuk umum tidak dikendalikan oleh pihak - pihak yang memiliki kepentingan baik dari para penguasa setempat maupun titipan dari Parpol Politik. Kalau seandainya ini terjadi maka kredibilitas KPU tidak bisa dikatakan sebagai organ Pemilu yang jujur dan adil sesuai amanah UU.
Di dalam kompetisi perebutan kekuasaan politik akan datang tahun 2024, masyarakat, Bawaslu jangan lalai untuk memantau, mengoreksi tugas tugas dari anggota KPU. Dan titik rawan kecurangan di dalam pemilu adalah dugaan adanya praktek ilegal jual beli suara di KPU dan salah satu untuk menghindari anggota yang kurang profesional tim seleksi wajib menyeleksi calon anggota bukan hanya dari administrasi tetapi juga dari kribilitas calon dimata masyarakat agar pemilihan calon anggota KPU sesuai dengan amanah undang - undang***(MD)
0 Komentar