TIM ADVOKAT MENILAI PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL KAL-SEL TIDAK PROFESIONAL

 


Banjarmasin kabar Borneo raya.com

Pada hari Rabu 29 Maret 2023 Tim Advokat D' Perfect Lawyer memberikan keterangan kepada Media di Kantor LBH Patriot Muda Borneo Jalan Anang Adenansi Taman Kamboja Banjarmasin , Menurut Advokat senior, Isai Panantulu Nyapil, SH. MH bahwa Oknum Penghubung Komisi Yudisial tidak profesional di dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan dan diduga ada persengkongkolan dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru .

Menurut Isai bahwa surat pengaduan tim kami tanggal 10 - 03 - 2023 dan tanggal 17 - 03- 2023 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim di Pengadilan Agama Banjarbaru di jawab dan dibalas melalui surat tanggal. 21-03-2023 No. 237/PIM/ PM. 01/03/2023 tidak sesuai dengan substansi permohonan isi surat dan menyimpang dari pokok permohonan pengaduan tim advokat kami adalah untuk memohon pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hj. LA selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru. Kami menilai bahwa sikap prilaku Hakim tersebut di duga ada keberpihakan dan di dalam putusan Pengadilan Agama Banjarbaru tentang Penetapan Ahli Waris No.104/Pdt.P/2023/PA/Bjb banyak terdapat kekeliruan dan wajib diralat atau dibetulkan tegas Isai. 

Menurut H. Abdullah Sani, SH. M. Ag (H.Dudung) di dampingi oleh rekannya M. Setiady, SH. M. Kn ,Rudi Darmadi, SH. MH, Ridwan Missi, SH , Achmad Junaidi, SH

Menjelaskan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial adanya pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial diantaranya yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim, melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup dan mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 

Kalau penghubung KY di Kal- Sel tidak melaksanakan tugasnya berdasarkan petunjuk undang - undang tentunya akan mencoreng nama baik Komisi Yudisial Pusat yang menugaskannya dan KY Pusat harus menegur oknum tersebut atau menggantinya karena kekeliruan menjawab surat resmi dari tim advokat yang keluar dari konteks permohonan adalah kesalahan patal dan tentunya menuai protes bagi masyarakat pencari keadilan di Kak - Sel Ujar H. Dudung 

Atas peristiwa ini menurut sekretaris kantor advokat D'Perfect Lawyer, Muhammad Setiady SH. M. Kn kami akan membuat surat resmi ke berbagai institusi agar kinerja Penghubung KY Kal- Sel dapat ditinjau kembali sehingga kinerja penggiat keadilan hukum di Kal-Sel tersebut dapat memberikan pelayanan yang optimal dan tidak asal- asalan di dalam menerima pengaduan masyarakat pencari keadilan tegasnya.**(TM)

Posting Komentar

0 Komentar