Banjarmasin Kabar Borneo raya.com
Penegakan hukum merupakan sistem yang di dalamnya terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara Penegakkan hukum akan menjadi lemah apabila alat kekuasaan negara yang bertugas sebagai Aparat Penegak hukum (APH) dapat dikendalikan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan dan kepentingan hingga berakibat hukum menjadi tumpul keatas dan tajam kebawah. Ujar Isai Panantulu Nyapil, SH. MH selaku Pembina Tim Laskar Penegakan Hukum. patriot Muda Borneo (LPH- PMB)
Lanjut Isai menuturkan, Para pakar Hukum berpendapat salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum Pertama, para aparat penegak hukum yang ada belum menginternalisasikan nilai- nilai dari profesinya sebagai penegak hukum, sehingga masih sangat mudah diintervensi dalam penegakan hukum. Kedua adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan
Masih rendahnya moralitas oknum penegak hukum membuat aturan hukum bukan lagi sebagai alat kendali untuk memaksa seseorang untuk mentaatinya malah berbalik arah orang menganggap aturan hukum bisa diatur asalkan ada modal yang cukup dapat menggeser sanksi hukum menjadi pilihan alternatif para pihak yakni antara Aparat Penegak Hukum dengan para pihak yang melakukan Perbuatan
Melanggar rHukum (PMH) tradisi melanggar aturan ini yang sering digunakan oleh oknum APH yang nakal , baik ditingkat penyelidikan kepolisian maupun ditingkat Kejaksaan dan di dalam proses sidang di Pengadilan. Tegas Isai Panantulu Nyapil.
Ditanya tentang tugss dan fungsi Laskar Penegakkan Hukum PMB , H. Ridwan Missi, SH selaku Ketua Koodinator memaparkan, kami siap melaksanakan amanah Undang - Undang dan tugas - tugas dari LBH Patriot Muda Borneo untuk melakukan pengawasan terhadap
ketidak adilan oknum aparat penegak hukum di dalam memberlakukan aturan hukum dibumi lambung mangkurat ini, karena hukum itu milik pencari keadilan bukan milik aparat penegak hukum dan ada aturan yang wajib ditaati yakni mengacu kepada peraturan perundang - undangan yang berlaku, bukan sekehendak
hati aparat penegak hukum untuk menghukum seseorang yakni dengan penerapan aturan yang dipaksakan atau keliru sehingga orang yang tidak bersalah menjadi terhukum.
Untuk menseterilkan budaya pungli
dan jual beli pasal , tidak profesionalnya APH, keberpihakan dan intervensinya orang - orang yang mempunyai kepentingan di dalam suara perkara , maka Laskar Penegakan Hukum ikut serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja APH di Bumi Lambung Mangkurat ini agar aturan Hukum berdiri tegak dan tidak disalahgunakan oleh oknum - oknum yang nakal, Dan kalau terbukti ada Aparat yang di duga telah terbukti bersalah kami tidak Segan segan untuk melaporkan oknum betsangkutan Ujar Ridwan Missi.
Ketika disinggung masalah longsornya Jalan Nasional KM. 171 Satui Tanah Bumbu (Kal-Sel)
H. Abdullah Ssni, SH. M. Ag (H.Dudung) berkomentar, bahwa tragedi longsornya Jalan Nasional ini bukan lagi menjadi isu daerah Kal-Sel tetapi menjadi opini publik (Nasional) dan sampai saat ini belum ditemukan pelaku atau penyebab longsornya Jalan Nasional tersebut, Dan sudah selayaknya APH Kal-Sel bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari titik temu penyelesaianya dan siapa pelakunya harus segera ditindak tegas, jangan sampai menuai pertanyaan yang berkepanjangan dari masyarakat Kal-Sel Ujarnya, pada hari Sabtu 31 Maret 2023 di Kantor LBH Patriot Muda Borneo Kal-Sel.**(TM)
0 Komentar