(Ambin Demokrasi) MONEY POLITIK DALAM SUDUT PANDANG NORMA AGAMA & UNDANG - UNDANG

Banjarmasin : kabar Borneo raya.com

Oleh : H. Winardi Sethiono 

Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Tradisi bagi - bagi uang di dalam setiap kompetisi pemilu adalah bukan rahasia tertutup dan terang - terangan  bahkan menjadikan ungkapan keliru bagi peserta kompetisi, maupun para pemilih yaitu bahwa uang adalah modal utama untuk menjadi pemenang di dalam pemilu, Asumsi yang seperti ini adalah keliru, karena pemilu bukan dagang promosi para elite politik tetapi adalah realisasi nilai - nilai demokrasi yaitu pesta rakyat untuk memilih wakil rakyat yang bakal duduk di parlemen, dan siap untuk menyampaikan aspirasi rakyat atau tuntutan rakyat kepada pemerintah. 

Politik uang adalah salah satu perbuatan suap yaitu memberikan sesuatu kepada para pemilih agar memuluskan jalannya perebutan jabatan kekuasaan politik (legislatif) atau jabatan lainnya . Tradisi money politik akan menurunkan marwah demokrasi dan merusak mental  masyarakat dan para politisi yang sedang berlaga. Dengan rusaknya mental para politisi  akan berdampak negatif dan sangat berpengaruh terhadap mekanisme  penyelenggaraan negara dan mungkin saja akan tumbuh cikal bakal para koruptor di tubuh pemerintahan 

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, suap didefinisikan sebagai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum. Dan kasus suap di dalam pandangan norma agama islam dilarang dan lebih berkaitan lagi dengan sanksi hukum agama yaitu hukumnya haram dan berdosa sebagaimana telah dijelaskan di dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah atas setiap orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Beberapa ayat di dalam Al-Qur'an dan Sabda Rasulullah SAW,  menegaskan bahwa  suap merupakan suatu yang diharamkan di dalam syariat, bahkan termasuk dosa besar.

Surat Al-Baqarah Ayat 188 menjelaskan bahwa :  " Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Mengacu kepada berbagai dampak akibat suap (money politik) baik dari sudut pandang aturan agama maupun hukum. Pemerintahan adalah sesuatu yang dilarang hukumnya haram (dosa besar) dan didalam aturan hukum. negara, ada sanksi hukumnya (penjara) , konsekuensi yang dapat dibangun di dalam menghapuskan tradisi money politik ini tentunya diperlukan kesadaran untuk berkompetisi diarena pemilu secara sportif dan lebih mengedepankan keunggulan visi dan misi serta pendekatan terhadap masyarakat

untuk membangunan edukasi demokrasi dan memberikan pemahaman tentang hakikat tujuan wakil rakyat di parlemen ketimbang memprioritaskan  money politik untuk mencari dukungan masyarakat agar terpilih. Dan parpol sendiri wajib memberikan contoh agar tidak mengutamakan besarnya finasial bagi para kandidat untuk di dukung tetapi cerdas dan pintarnya calon kandidat 

Berdasarkan kajian dan hasil evaluasi menurut penulis para pendukung dan pemilih di masyarakat pada umumnya, ada 3 (tiga) komunitas masyarakat yaitu, Pertama masyarakat kalangan tingkat atas atau kalangan akademisi (intelektual) , lebih cenderung menilai calon kandidat berdasarkan kredibilitas, inovatif dan kreatif, cerdas dan pintar serta amanah , Kedua, masyarakat kalangan Menengah lebih menekankan bukti nyata atau kontribusi calon kandidat kepada masyarakat baik sebelum terpilih maupun sudah terpilih, barometer nya adalah sikap prilaku calon kandidat di dalam berbagai aktivitas masyarakat, Ketiga, adalah masyarakat kalangan bawah atau masyarakat majemuk yang tidak dapat ditebak arah dan tujuannya (situasi yang menentukan) dan tolak ukur pendekatannya secara kekeluargaan baik sebelum menjadi kandidat maupun sesudah menjadi kandidat 

Berangkat dari persoalan kredibilitas kader partai politik yang handal dan lincah di dalam kancah perpolitikan di negara kita, sebaiknya pengurus parpol lebih selektif memilih kadernya jangan asal pilih, karena kader parpol yang sudah terseleksi dengan baik, tentunya akan membawa marwah bagi partai yang mengusungnya dan kinerjanya sebagai penyampai aspirasi rakyat tentunya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat pemilih.

 Karena munculnya krisis kepercayaan terhadap wakil rakyat pada saat ini adalah kader yang ditunjuk oleh partai tidak dapat menjalankan amanah atau kepercayaan kepada masyarakat, perjuangan mereka hanya pada batas lolos dalam kompetisi, stagnan atau mandul aspirasi di dalam perdebatan  di parlemen. Menurut pendapat penulis hal ini disebabkan kurangnya pembinaan terhadap kader - kader partai yang ditunjuk sebagai legislator. Dan tradisi lama masih terjadi pemilihan kader hanya terfokus kepada kemampuan finansial bukan kepada pola pikir yang cerdas dan pintar dan kemampuan kader untuk menyuarakan amanah partai dan aspirasi rakyat.**

Posting Komentar

0 Komentar