EKS Bupati Kapuas Ben Brahim Dan Istri nya Di sidang Kan Rabu 16 Agustus 2023


Kabar Borneo Raya.com Kapuas-Terdakwa kasus tindak pidana korupsi eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR RI Ary Egahni akan menjalani sidang pertama, Rabu (16/8/2023) hari ini dan dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi.

Hal itu dikatakan Humas PN Tipikor Palangkaraya, Hotma EP Sipahutar,Selasa (15/8/2023) 

“Sidang terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB, pada Rabu (16/8/2023),” ujarnya.

Ia menjelaskan siapa saja yang akan menjadi majelis hakimnya.

“Nanti perkara tersebut akan disidang oleh Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim selaku Ketua PN Palangkaraya, Agung Sulistiyono,” ujar Hotma

“Kemudian untuk hakim anggota berjumlah 2 orang, yakni Erhamuddin dan Darjono Abadi,” sambungnya Humas PN Tipikor Palangkaraya.

Terkait proses persidangan perkara yang akan berlangsung besok hari, Humas PN Tipikor Palangkaraya sudah mempersiapkan sarana untuk persidangan.

“Pada prinsipnya, pengadilan sebagaimana pemeriksaan perkara tipikor sudah mempersiapkan sarana persidangan secara elektronik maupun secara luring,” jelasnya.

Akan tetatpi Ia tak berani memastikan kehadiran kedua terdakwa saat melaksanakan persidangan.

“Terkait kehadiran kedua terdakwa saat persidangan, silahkan dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum KPK,” tutup Hotma EP Sipahutar

Patut diketahui bahwa berkas perkara eks Bupati Kapuas dan Istrinya tersebut telah dilimpahkan ke PN Tipikor Palangkaraya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK .

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni dalam dugaan kasus korupsi atau gratifikasi.

Keduanya disebut dengan sengaja meminta, menerima, dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.

Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada Bupati Ben Brahim dan anggota DPR RI Komisi III Ary Egahni.

Tentu khususnya masyarakat Kapuas Kalteng  maupun publik pada umumnya menunggu seperti apa proses peradilan yang akan di laksanakan Oleh PN Tipikor Palangkaraya.***Kbr (k24)

Posting Komentar

0 Komentar