Banjarbaru,Kabarborneoray.com - Eks Karyawan Bank BRI dengan jabatan terakhirnya sebagai mantra bernama Richard Wylson Takaendengan sebelumnya oleh Penyidik ditetapkan jadi tersangka sekarang perkaranya sudah masuk persidangan dan sebagai Terdakwa oleh Kejaksaan negeri Banjarbaru karyawan BUMN tersebut langsung ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Banarbaru menerangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka Richard Wylson takaendengan langsung dilakukan penahanan. Menurut kasipidsus Tersangka/Terdakwa terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Team Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor "ADVIS LAW FIRM" Isai panantulu Nyapil, SH.,M.H dan Septinus Hametang, S.H angkat bicara mengenai ditetapkannya sebagai Tersangka/Terdakwa serta ditahannya Richard Wylson, karena menurut Penasihat Hukumnya penetapan, penahanan kliennya tersebut tidak sesuai prosedur. Perlu diketahui Klien kami secara mekanisme di Kantor BRI Unit Guntung Payung Banjarbaru ada beberapa tingkatan kerja berdasarkan SOP yang ada. Ada atasan yang mengambil Keputusan dalam Penyaluran Kredit Kupedes jadi permasalahan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukannya, kenapa dalam masalah ini hanya tugas mantri dipermasalahkan, bagaimana dengan Kepala Unit BRI dan Asisten Manajer Pejabat Mikro sebagai Pengambil Keputusan akhir tidak dipermasalahkan terang Pengacara dari ADVIS LAW FIRM ini;
Pada saat pemeriksaan pertama klien kami Richard Wylson Takaendengan tersebut sudah tidak bekerja lagi sebagai Pegawai Bank BRI, kata Isai Panantulu Nyapil, S.H.,M.H. alasan keluar tersebut dikarenakan Pihak Bank BRI memberikan target pemenuhan atas pekerjaan yang dilakukan terhadap Penyaluran Kredit Kupedes tersebut sehingga klien kami mengajukan risign (pengunduran diri);
Terhadap adanya pemenuhan target kredit Kupedes yang disyaratkan oleh Pihak Bank BRI dengan upaya klien kami berupaya mencari calon debitur melalui nasabah-nasabah lama, oleh nasabah-nasabah lama dipergunakannya untuk mengambil keuntungan dengan mencari, meminjam nama-nama fiktif untuk diajukan sebagai calon nasabah kredit kupedes BRI tersebut. Terdakwa Richard Wylson Takaendengan tidak mengetahui tindakan atau perbuatan para calon debitur dalam upaya pengajuan Kredit Kupedes tersebut sesuai keterangan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, berkesuaian juga dengan Dakwaan
Penuntut Umum dengan jelas melakukan tindak pidana seperti mencari dan meminjam nama orang lain yang bersedia untuk digunakan dalam pengajuan kredit, membuat surat keterangan usaha dan sporadik palsu, para debitur tersebut tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini seperti Saksi Etna Agustiany als Etna (yang dijadikan tersangka dalam perkara terpisah);
Bahwa terhadap 38 (tiga puluh delapan) orang debitur yang menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) Keabsahan nya tidak benar atau palsu dan Agunan yang keabsahan legalitasnya Cuma 5 (lima) yang benar didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak disebutkan/dijelaskan lebih detil;
Bahwa terhadap 38 (tiga puluh delapan) orang debitur yang melakukan perbuatan pidana dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Agunan Palsu tersebut oleh Penyidik Kepolisian hanya 1 orang atas nama Etna Agustiany als Etna yang dijadikan Tersangka dalam perkara terpisah dengan Terdakwa Richard Wylson Takaendengan, sedangkan 37 orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka padahal perannya sudah dijelaskan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang berasal dari Berita Acara baik dari Kedua Terdakwa juga berdasarkan Keterangan Para Saksi dihadapan Penyidik, hal tersebut salah- satu ketidakjelasan, ketidakcermatan, ketidak lengkapan dakwaan yang buat oleh Penuntut Umum;
Bahwa peran dari nasabah Dewi Dinda Rini yang melakukan penyelesaian atau pelunasan kredit yang termasuk dalam 14 (empat belas) debitur sebesar Rp. 687.220.081 (enam ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu delapan puluh satu rupiah) sudah sangat jelas dalam uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum tentang Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya tetapi tidak dijelaskan secara cermat posisi kedudukannya hanya disebutkan sebagai saksi;
Bahwa dalam Proses Pemberian Kredit termasuk terhadap nasabah-nasabah lainnya selain 38 (tiga puluh delapan) nasabah yang bermasalah tersebut Terdakwa selaku Mantri (Pemrakarsa Kredit) sudah sesuai prosedur dalam menjalankan tugasnya tetapi terhadap tugas dan wewenang / limit untuk memberi putusan kredit yang diajukan oleh Terdakwa tersebut ada pada Pejabat Pemrakarsa / Pejabat Kredit Lini yaitu Kepala Unit BRI Unit Guntung Payung atas nama Saksi Muhammad Ali Sadikin Bin H. Jaelani (Alm) dan Asisten Manajer Bisnis Mikro atas nama Saksi H. Isman Mustaqim Bin H. Taufik (Alm)
sesuai dengan uraian Surat dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.755.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) secara keseluruhan, tetapi perhitungannya tidak memasukan hasil dari angsuran yang sudah dipotong sebesar Rp. 538.980.094 (lima ratus tiga puluh delapan iuta Sembilan ratus delapan puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) dan adanya penyelesaian atau pelunasan kredit oleh 14 (empat belas) debitur sebesar Rp. 687.220.081 (enam ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu delapan puluh satu rupiah) serta pelunasan yang disita oleh Penyidik Kepolisian Banjarbaru, Kalimantan Selatan atas nama Saksi Sandiman sebesar Rp. 95.227.100,- (Sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) sehingga seharusnya Perhitungan Kerugian Negara tersebut sebesar Rp. 1.548.799.825,- (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), tidak termasuk yang disita pihak penyidik sebagai barang bukti;
Bahwa seharusnya perhitungan kerugian Negara sebesar Rp. 1.548.799.825,- (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) atas dasar uang yang sudah masuk di Bank BRI dari angsuran yang terpotong secara outomatis melalui rekening atas nama debitur sebesar Rp. 538.980.094 (lima ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) dan adanya penyelesaian atau elunasan kredit oleh 14 (empat belas) debitur sebesar Rp. 687.220.081 (enam ratus delapan puluh juta Bisnis Mikro maupun wakil dari Bank BRI sebelum penandatanganan akad kredit Kupedes tersebut, sesuai dengan uraian Surat dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.755.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) secara keseluruhan, tetapi perhitungannya tidak memasukan hasil dari angsuran yang sudah dipotong sebesar Rp. 538.980.094 (lima ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) dan adanya penyelesaian atau pelunasan kredit oleh 14 (empat belas) debitur sebesar Rp. 687.220.081 (enam ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu delapan puluh satu rupiah) serta pelunasan yang disita oleh Penyidik Kepolisian Banjarbaru, Kalimantan Selatan atas nama Saksi Sandiman sebesar Rp. 95.227.100,- (Sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) sehingga seharusnya Perhitungan Kerugian Negara tersebut sebesar Rp. 1.548.799.825,- (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), tidak termasuk yang disita pihak penyidik sebagai barang bukti;
Bahwa seharusnya perhitungan kerugian Negara sebesar Rp. 1.548.799.825,- (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) atas dasar uang yang sudah masuk di Bank BRI dari angsuran yang terpotong secara outomatis melalui rekening atas nama debitur sebesar Rp. 538.980.094 (lima ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) dan adanya penyelesaian atau belunasan kredit oleh 14 (empat belas) debitur sebesar Rp. 687.220.081 (enam ratus delapan puluh juta pelunasan kredit oleh 14 (empat belas) debitur sebesar Rp. 687.220.081 (enam ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu delapan puluh satu rupiah) langsung kepada Pihak Bank BRI sesuai keterangan dalam Surat dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa Pihak Bank BRI sudah menerima uang dari angsuran yang terpotong secara outomatis melalui rekening atas nama debitur sebesar Rp. 538.980.094 (lima ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) dan adanya penyelesaian atau pelunasan kredit oleh 14 (empat belas) debitur sebesar Rp. 687.220.081 (enam ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu delapan puluh satu rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Lunas yang diterbitkan oleh BRI Unit Guntung Payung berdasarkan uraian dalam surat dakwaan Penuntut Umum pada halaman 17 -18, keterangan penerimaan tersebut seharusnya menjadi bahan dan termasuk dalam LAPORAN HASIL AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KREDIT KUPEDES FIKTIF DENGAN CARA TOPENGAN DAN TAMILAN YANG DISALURKAN OLEH BRI UNIT GUNTUNG PAYUNG CABANG MARTAPURA TAHUN 2020 tanggal 07 Oktober 2022 oleh BPKP (Badan Pengawasan Pemeriksa perkara Tipikor tersebut memohon untuk diberikan putusan
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan dalam keberatan (Eksepsi) ini, maka kami Penasihat Hukum Terdakwa atas nama Richard Wylson Takaendengan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan
1. Menerima Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS-01/0.3.20/Fd.2/07/2023 Atas Nama Terdakwa RICHARD WYLSON TAKAENDENGAN sebagai Dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nict Ontvankelijk Verklaard);
3. Menyatakan perkara korupsi ini tidak diperiksa lebih lanjut;
4. Memulihkan Hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, ***(tim)
0 Komentar