Tim Advokat Kantor Bantuan Hukum ADVIS LAW FIRM" Isai Panantulu nyapil SH.MH Ajukan Keberatan Atas putusan Majelis Hakim

Banjarbaru ; kabar Borneo raya.com

Atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana

Nomor Reg. Perkara : PDS- 01/0.3.20/Fd.2/07/2023

Terdakwa

RICHARD WYLSON TAKAENDENGAN

ISAI PANANTULU NYAPIL, S.H.,M.H.

HEMATANG SEPTINUS, S.H.

Para Advokat  pada Kantor Hukum “ADVIS LAW FIRM” Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 30 Juli 2023.

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa bertindak untuk dan atas nama  Pemberi Kuasa

Dalam Perkara Pidana atas nama TERDAKWA

Nama Lengkap : RICHARD WYLSON TAKAENDENGAN

Tempat /Tanggal Lahir : Banjarbaru 12 Januari 1985

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Komplek Guntung Paring Infah Permai I Blok E2 Rt.01, Rw.06, 

Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota 

Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2023, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Terdakwa sebagai Pemberi Kuasa, dengan ini mengajukan Nota Keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No Registrasi Perkara : PDS-01/O.3.20/Fd.2/07/2023 yang disampaikan pada tanggal 2 Agustus 2023 sebagai berikut :

I. NOTA KEBERATAN

Majelis Hakim Yang Mulia

Penuntut Hukum Yang Terhormat,

1. Bahwa sebelum masuk dalam keberatan dalam Dakwaan yang diajukan jaksa Penuntut Umum, terlebih dahulu kami Penasihat Hukum menyampaikan Kepada Majelis Hakim terhadap tidak diterimanya Surat Dakwaan oleh Terdakwa pada saat persidangan tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan Surat Keberatan ini dibacakan ;

1.1. Bahwa kami selaku Penasehat Hukum  mempersoalkan waktu penyerahan Surat Dakwaan yang diserahkan saat Terdakwa duduk dikursi Pesakitan pada sidang pertama kali;

1.2. Bahwa terhadap tidak diterimanya Surat Dakwaan oleh Terdakwa diketahui ketika dipertanyakan melalui hubungan telephone yang ada di Lembaga Permasyarakatan Banjarbaru pada tanggal 9 Agustus 2023; 

1.3. Tidak diterimanya Surat Dakwaan oleh Terdakwa dan penyerahan surat dakwaan setelah persidangan awal selesai diterima oleh Penasihat Hukum tak sesuai dengan  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat (4) yang menyebutkan “turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.” 

Setelah kami membaca dan menyimak Surat Dakwaan yang dibuat dan dibacakan oleh Penuntut Umum, pokok keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah sebagai berikut :

2. SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM KABUR.

Bahwa dalam hal ini Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Keberatan Terhadap Surat Dakwaan tentang syarat Formil sesuai dengan Ketentuan Pasal 143 ayat (2) “mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, “yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.

Bahwa terhadap Kabur atau ketidak jelasnya Dakwaan Penuntut Umum tersebut antara lain sebagai berikut  :

2.1. Terdakwa atas nama Richard Wylson Takaendengan bekerja selaku Mantri Kupedes pada kantor BRI Unit Guntung Payung Cabang Martapura berdasarkan Surat Keputusan Nomor B.02/KC-X/SDM/01/2020;

2.2. Bahwa Jabatan Terdakwa sebagai Mantri Kupedes atau oleh Pihak BRI disebut Pejabat Pemrakarsa Kredit yang memiliki tugas dan wewenang untuk memprakarsai dan menganalisa kredit pada Kredit Kupedes tersebut;

2.3. Bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan “Terdakwa diminta untuk memenuhi target debitur Kupedes oleh Pihak BRI Unit guntung Payung”;

2.4. Bahwa untuk mencapai target pemenuhan tersebut Terdakwa melakukan komunikasi langsung dengan mendatangi debitur lama untuk meminta  dicarikan calon debitur yang bersedia mengajukan kredit Kupedes Di BRI Unit Guntung Payung;

2.5. Bahwa nama-nama debitur lama yang dihubungi serta kemudian menjadi calo dan didatangi Terdakwa antara lain :

Dewi Dinda Rini

Etna Agustiany als Etna Binti H.Muhammad Said (Alm)

Sari yaumi

Yuni

Rina Mistiantie

2.6. Bahwa dalam dakwaan pada halaman 3 uraian Terdakwa dalam mencari debitur melalui debitur lama disebutkan Penuntut Umum antara lain :

2.6.1. Dijelaskan pada angka 1 saksi halaman 3 Surat Dakwaan Dewi Dinda Rini menjadi debitur kredit kupedes setelah bertemu dengan Terdakwa bersama sama dengan saksi Etna Agustiany als Etna(Terdakwa dalam perkara terpisah);

2.6.2. Bahwa Terdakwa meminta Saksi Etna Agustiany Als Etna (Terdakwa dalam perkara terpisah) untuk mencari debitur lainnya setelah pencairan dari saksi Dewi Dinda Rini;

2.6.3. Bahwa setelah menjadi perantara atas kredit saksi Jamilah Heriyati, Saksi Etna Agustiany juga meminta saksi Jamilah Heriyati untuk mencari dan meminjam nama orang lain yang bersedia namanya digunakan dalam pengajuan kredit. Disebutkan dalam dakwaan saksi jamilah Heriyati mencari dan meminjam beberapa nama calon debitur serta menyerahkannya kepada Saksi (Terdakwa dalam perkara terpisah) Etna Agustiany;

2.6.4. Bahwa saksi Dewi Dinda Rini meminta Saksi Yuni untuk mencari calon debitur yang mau namanya dipinjam untuk digunakan dalam pengajuan kredit BRI, dan saksi Yuni mengenalkan Saksi Dewi Dinda Rini kepada beberapa calon debitur. Saksi Yuni juga menjadi perantara calon debitur yang namanya dipakai oleh Saksi Sari Yaum.

2.7. Bahwa adanya rangkaian perbuatan tindak pidana oleh calon debitur untuk membuat persyaratan Kredit Kupedes tersebut lancar yang tidak diketahui oleh Terdakwa antara lain : 

2.7.1. Bahwa disebutkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Saksi Etna Agustiany als Etna (Terdakwa dalam perkara terpisah) meminta Saksi Yuni membuatkan Surat keterangan Usaha dan Sporadik Saksi jamilah Heriyati di tempat fotocopy sehingga setelah itu Saksi Yuni membuat Surat Keterangan Usaha dan Sporadik pada tempat fotocopy yang sama untuk calon debitur lainnya yang mengajukan kredit melalui perantara dirinya;

2.7.2. Bahwa disebutkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan “Saksi Etna Agustiany Als Etna saling mengenal dengan Saksi Sari Yaumi dan bekerjasama mengajak para calon debitur untuk melakukan kredit Kupedes atau meminjam nama untuk digunakan dalam kredit kupedes tersebut”;

2.7.3. Bahwa disebutkan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan “Saksi Etna Agustiany als Etna mengenalkan Saksi Dewi Dinda Rini kepada Saksi Rina Mistiantie dan meminjam nama untuk mengajukan kredit Kupedes. Selain namanya dipinjam, Saksi Rina Mistiantie juga menjadi perantara kredit debitur lainnya;

2.8. Bahwa terhadap 6 (enam) debitur tersebut sesuai keterangan diatas mendapatkan calon debitur dengan rincian yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada halaman 4 sejumlah 32 orang sehingga total keseluruhan debitur Kredit Kupedes sebanyak 38 orang;

2.9. Bahwa Surat Dakwaan pada halaman 4 disebutkan peran-peran nasabah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menjadi saksi seperti :

“Saksi dewi Dinda Rini, Saksi Etna Agustiany Als Etna Binti (Alm) H. Muhammad said, Saksi jamilah Heroyati, saksi yaumi, Saksi Yuni, dan  Saksi Rina Mistiatie bertugas dalam menyiapkan dan membuat persyaratan kredit Kupedes, fotocopy untuk pengajuan pinjaman atas nama dirinya sendiri untuk calon debitur yang dibawanya. Debitur hanya menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga dan dari 38 (tiga puluh delapan) calon debitur terdapat 27 (duapuluh tujuh) orang yang tidak melengkapi persyaratan NPWP, 33 (tigapuluh tiga) orang tidak benar debitur agunannya dan tidak teregister, serta 36 (tiga puluh enam) oran dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang tidak benar dan tidak teregister, dengan rincian terlampir dalam Surat dakwaan pada halaman 4 sampai dengan 13;

2.10. Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum pada halaman 13 pada sebagian keterangan menyebutkan “Kemudian Terdakwa mengambil berkas persyaratan yang tidak benar tersebut di rumah 6 (enam) calo/calon debitur pada saat survey ke rumah calon debitur tersebut. Terdakwa saat itu hanya melakukan survey agunan dan Surat Keterangan Usaha ke tempat usaha dan lokasi agunan, tetapi tidak melakukan pengecekan keabsahan pada kelurahan ataupun pejabat penandatanganan dokumen sehingga agunan dan Surat Keterangan Usaha dari 38 (tiga puluh delapan) calon debitur. Terdakwa tetap melakukan input ke sistem aplikasi BRISPOT tanpa melakukan analisis terhadap aspek usaha calon debitur, seperti analisis Watak, Kemampuan Modal, Prospek Usaha dan perhitungan kemamuan pengembalian kredit untuk diroses lebih lanjut oleh Pejabat Pemutus Kredit, yaitu Saksi Muhammad Ali Sadikin Bin H. Muhammad Jaelani (Alm) Selaku Kepala Unit BRI Unit Guntung Payung dan Saksi H. Isman Mustaqin Bin (Alm) H. Taufik selaku Asisten Manajer Bisnis Mikro.”

2.10.1. Bahwa dalam Surat Dakwaan pada halaman 13 dan 14 disebutkan peran dari “Saksi Muhammad Ali Sadikin Bin H. Muhammad jaelani (Alm) selaku Kepala Unit BRI Unit Guntung Payung dan Saksi H. Isman Mustaqin Bin (alm) H. Taufik selaku Asisten Manajer Mikro yang bertindak sebagai pejabat pemutus kredit bertugas dalam memeriksa dokumen persyaratan pengajuan kredit Kupedes yang telah di input dan diajukan oleh Terdakwa di Aplikasi BRISPOT” ;

2.10.2. Bahwa halaman 14 Dakwaan Penuntut Umum sebagian dalam isi keterangan pada pokoknya menjelaskan antara lain “selanjutnya setelah diputus oleh Saksi Muhammad Ali sadikin Bin Muhammad Jaelani (Alm) dan Saksi H. Isman Mustaqin Bin (alm) H. Taufik, kemudian Saksi Mella dan Saksi Marisa menghubungi calon untuk datang ke kantor BRI Unit guna melaksanakan tanda tangan akad kredit dengan membawa dokumen asli. Saksi mella dan Saksi Marisa melakukan pembandingan dokumen dalam aplikasi BRISPOT dengan dokumen asli yang dibawa calon debitur  yang mana sebagian dokumen asli tersebut telah dibuatkan sebelumnya oleh calo”; 

2.10.3. Bahwa halaman 15 Dakwaan Penuntut Umum disebutkan pada pokoknya sebagai berikut :

“Atas pemindah bukuan tersebut selanjutnya sebanyak 6 (enam) calo melakukan hal sebagai berikut :

1. Mengambil uang tabungan milik 24 debitur di ATM kemudian menguasai seluruh uang tersebut (topengan);

2. Mengambil uang tabungan milik 7 (tujuh) debitur di ATM dan membagi sebagian uang pencairan kredit tersebut kepada 7 (tujuh) debitur pemilik rekening (tempilan);

3. Memberikan uang imbalan kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kredit BRI Unit Guntung payung yang besarannya bervariasi dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 67.750.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian terlampir pada keterangan dalam surat dakwaan Penuntut umum pada halaman 15 sampai dengan 17;

2.10.4. Bahwa terhadap uraian Dakwaan Penuntut Umum pada halaman 15  yang menyebutkan tentang uang imbalan yang diakumulasikan sebesar Rp. 67.750.000,- (enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu diberikan oleh Para Nasabah melalui beberapa wakilnya tidak disebutkan secara jelas apakah atas permintaan dari Terdakwa, atau Terdakwa mengetahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para nasabah / debitur tersebut;

2.11. Bahwa nilai kredit Kupedes dari 38 (tiga puluh delapan) yang disetujui dan sudah dilakukan pemindah bukuan ke rekening tabungan calon nasabah tersebut seluruhnya sebesar Rp. 2.755.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan rincian terlampir dalam surat dakwaan Penuntut Umum halaman 14-15;

2.12. Bahwa sudah adanya angsuran kredit Kupedes yang dilakukan secara auto debet pada rekening nasabah yang bersangkutan sebesar Rp. 518.980.094,- (lima ratus delapan belas juta Sembilan ratus delapan puluh ribu sembian puluh empat rupiah), oleh Penuntut umum dalam dakwaan halaman 17 tertulis lima ratus delapan belas Sembilan ribu delapan puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah;

2.13. Bahwa adanya proses penyelesaian atau pelunasan kredit dengan bukti oleh 14 (empat belas) debitur dengan total sebesar Rp. 687.220.081,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu delapan puluh satu rupiah)

2.13.1. Bahwa terhadap perhitungan Kerugian Negara yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sebesar Rp. 2.755.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) tidak dipotong dengan angsuran yang sudah dibayar secara auto debet sebesar Rp. 518.980.094,- (lima ratus delapan belas juta Sembilan ratus delapan puluh ribu sembian puluh empat rupiah);   

3. Bahwa terhadap tidak terpenuhinya syarat Formil dalam Dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan Ketentuan Pasal 143 ayat (2) yang “mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.” Sesuai dengan keterangan diatas adalah sebagai berikut :

3.1. Bahwa terhadap adanya pemenuhan target kredit Kupedes yang disyaratkan oleh Pihak Bank BRI dengan upaya Terdakwa mencari calon debitur melalui nasabah-nasabah lama;

3.2. Bahwa dalam uraian dakwaan Penuntut Umum berdasarkan keterangan Berita Acara dari Penyidik Kepolisian Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan tidak ada keterlibatan Terdakwa seperti, mencari dan meminjam nama orang lain yang bersedia untuk pengajuan kredit, membuat surat keterangan usaha dan sporadic yang tidak benar/palsu  serta keterangan/dokumen palsu lainnya yang digunakan untuk pengajuan kredit Kupedes pada Bank BRI Unit Guntung Payung dimana Terdakwa bertugas;

3.3. Bahwa Terdakwa Richard Wylson Takaendengan tidak mengetahui  tindakan atau perbuatan para calon debitur dalam upaya pengajuan Kredit Kupedes tersebut sesuai keterangan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, berkesuaian dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap saksi dan juga Terdakwa atas nama Etna Agustiany als Etna Binti (Alm) H. Muhammad said ;

3.4. Bahwa terhadap Pengajuan Kredit Kupedes yang diajukan oleh para calon nasabah tidak ada keterangan yang meminta imbalan atau menjanjikan keberhasilan pencairan kredit tersebut sesuai dalam uraian dakwaan Penuntut Umum;

3.5. Bahwa terhadap 6 (enam) orang debitur lama yang kemudian menjadi calo tindakannya bukan atas perintah, suruhan atau atas inisiatif dari Terdakwa sesuai dengan keterangan dalam Surat dakwaan Penuntut Umum;

3.6. Bahwa terhadap 5 (lima) dari 6 (enam) orang debitur lama yang perbuatannya dalam uraian Dakwaan Penuntut Umum dengan jelas melakukan tindak pidana seperti mencari dan meminjam nama orang lain yang bersedia untuk digunakan dalam pengajuan kredit, membuat suat keterangan usaha dan sporadik palsu, para debitur tersebut tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini seperti Saksi Etna Agustiany als Etna (yang dijadikan tersangka dalam perkara terpisah);

3.7. Bahwa terhadap 38 (tiga puluh delapan) orang debitur yang menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) Keabsahan nya tidak benar atau palsu dan Agunan yang keabsahan legalitasnya Cuma 5 (lima) yang benar didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak disebutkan/dijelaskan lebih detil;

3.8. Bahwa terhadap 38 (tiga puluh delapan) orang debitur yang melakukan perbuatan pidana dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Agunan Palsu tersebut oleh Penyidik Kepolisian hanya 1 orang atas nama Etna Agustiany als Etna yang dijadikan Tersangka dalam perkara terpisah dengan Terdakwa Richard Wylson Takaendengan, sedangkan 37 orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka padahal perannya sudah dijelaskan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang berasal dari Berita Acara baik dari Kedua Terdakwa juga berdasarkan Keterangan Para Saksi dihadapan Penyidik, hal tersebut salah satu ketidakjelasan, ketidak cermatan, ketidak lengkapan dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum;

3.9. Bahwa peran dari nasabah Dewi Dinda Rini yang melakukan  penyelesaian atau pelunasan kredit yang termasuk dalam 14 (empat belas) debitur sebesar Rp. 687.220.081 (enam ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu delapan puluh satu rupiah) sudah sangat jelas dalam uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum tentang Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya tetapi tidak dijelaskan secara cermat posisi kedudukannya hanya disebutkan sebagai saksi;

3.10. Bahwa dalam Proses Pemberian Kredit termasuk terhadap nasabah-nasabah lainnya selain 38 (tiga puluh delapan) nasabah yang bermasalah tersebut Terdakwa selaku Mantri (Pemrakarsa Kredit) sudah sesuai prosedur dalam menjalankan tugasnya tetapi terhadap tugas dan wewenang / limit untuk memberi putusan kredit yang diajukan oleh Terdakwa tersebut ada pada Pejabat Pemrakarsa / Pejabat Kredit Lini yaitu Kepala Unit BRI Unit Guntung Payung atas nama Saksi Muhammad Ali Sadikin Bin H. Jaelani (Alm) dan Asisten Manajer Bisnis Mikro atas nama Saksi H. Isman Mustaqim Bin H. Taufik (Alm) sesuai uraian dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;

3.11. Bahwa sebelum dilakukannya penandatangan Akad Kredit Pihak Bank yang diwakili Saksi Mella dan Saksi Marisa memanggil calon debitur / nasabah untuk memperlihatkan dokumen asli dan melakukan pembandingan dalam aplikasi BRISPOT apakah benar atau tidak sehingga terlihat dengan jelas terdapat adanya kekeliruan atau ketidak telitian dari Pihak Bank BRI, baik sebagai Kepala Unit, Asisten Manajer Bisnis Mikro maupun wakil dari Bank BRI sebelum penandatanganan akad kredit Kupedes tersebut, sesuai dengan uraian Surat dakwaan Penuntut Umum;    

3.12. Bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.755.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) secara keseluruhan, tetapi perhitungannya tidak memasukan hasil dari angsuran yang sudah dipotong sebesar Rp. 538.980.094 (lima ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) dan adanya penyelesaian atau pelunasan kredit oleh 14 (empat belas) debitur sebesar Rp. 687.220.081 (enam ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu delapan puluh satu rupiah) serta pelunasan yang disita oleh Penyidik Kepolisian Banjarbaru, Kalimantan Selatan atas nama Saksi Sahdiman sebesar Rp. 95.227.100,- (Sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) sehingga seharusnya Perhitungan Kerugian Negara tersebut sebesar Rp. 1.548.799.825,- (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), tidak termasuk yang disita pihak penyidik sebagai barang bukti;

3.13. Bahwa seharusnya perhitungan kerugian Negara sebesar Rp. 1.548.799.825,- (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) atas dasar uang yang sudah masuk di Bank BRI dari angsuran yang terpotong secara outomatis melalui rekening atas nama debitur sebesar Rp. 538.980.094 (lima ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) dan adanya penyelesaian atau pelunasan kredit oleh 14 (empat belas) debitur sebesar Rp. 687.220.081 (enam ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu delapan puluh satu rupiah) langsung kepada Pihak Bank BRI sesuai keterangan dalam Surat dakwaan Penuntut Umum;

3.14. Bahwa Pihak Bank BRI sudah menerima uang  dari angsuran yang terpotong secara outomatis melalui rekening atas nama debitur sebesar Rp. 538.980.094 (lima ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) dan adanya penyelesaian atau pelunasan kredit oleh 14 (empat belas) debitur sebesar Rp. 687.220.081 (enam ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu delapan puluh satu rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Lunas yang diterbitkan oleh BRI Unit Guntung Payung berdasarkan uraian dalam surat dakwaan Penuntut Umum pada halaman 17 -18, keterangan penerimaan tersebut seharusnya menjadi bahan dan termasuk dalam  LAPORAN HASIL AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KREDIT KUPEDES FIKTIF DENGAN CARA TOPENGAN DAN TAMILAN YANG DISALURKAN OLEH BRI UNIT GUNTUNG PAYUNG CABANG MARTAPURA TAHUN 2020 tanggal 07 Oktober 2022 oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi kalimantan Selatan) yang menyatakan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 2.755.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah), hal ini merupakan salah satu bagian dari Dakwaan Penuntut Umum  yang tidak dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan ;   

4. Fakta Hukum dalam uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum

4.1. Bahwa terhadap uraian diatas tersebut Perbuatan Terdakwa tidak ada pelanggaran yang diperbuat dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang “melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”

4.2. Bahwa berdasarkan uraian diatas sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum  juga secara jelas menyebutkan Kesalahan akibat ketidak telitian yang dilakukan oleh Pihak Bank BRI Unit Guntung Payung terhadap Program Pemberian Kredit Kupedes;

4.3. Bahwa kesalahan serta ketidak telitian Pihak bank BRI Unit Guntung Payung secara keseluruhan terlihat dengan jelas sesuai uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum, tetapi untuk mencari tumbal atas kesalahan tersebut ditujukan kepada Terdakwa Richard Wylson Takaendengan yang bertugas sebagai Mantri;

4.4. Bahwa dalam LAPORAN HASIL AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KREDIT KUPEDES FIKTIF DENGAN CARA TOPENGAN DAN TAMILAN YANG DISALURKAN OLEH BRI UNIT GUNTUNG PAYUNG CABANG MARTAPURA TAHUN 2020 tanggal 07 Oktober 2022 oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi kalimantan Selatan) yang menyatakan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 2.755.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) tidak memperhitungkan dengan adanya angsuran yang terpotong secara outomatis melalui rekening atas nama debitur sebesar Rp. 538.980.094 (lima ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) dan adanya penyelesaian atau pelunasan kredit oleh 14 (empat belas) debitur sebesar Rp. 687.220.081 (enam ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu delapan puluh satu rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Lunas yang diterbitkan oleh BRI Unit Guntung Payung sesuai uraian dalam surat dakwaan Penuntut Umum pada halaman 17 -18; 

 

II. ALASAN DAN KEBERATAN TERHADAP SURAT DAKWAAN 

Bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum setelah mempelajari dan meneliti Surat dakwaan Penuntut Umum, kami Penasihat Hukum Terdakwa Richard Wylson Takaendengan Bin Djoni Takaendengan menilai tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP khususnya yang mensyaratkan Dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang di dakwakan.

Sebagai bahan pertimbangan Majelis hakim Yang Terhormat, disini kami mengutip beberapa putusan Mahkamah Agung RI mengenai Surat Dakwaan sebagai berikut :

Putusan Mahkamah Agung RI No.808 K/Pdn/1984/tanggal 29 Juni 1985

Bahwa Dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap harus dinyatakan batal demi hukum.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 K/Mil/1985/tanggal 15 Februari 1986.

Bahwa karena Surat Dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Dakwaan Primair : 

“Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana”

Namun kami Penasihat Hukum Terdakwa melihat dalam penguraian faktanya Penuntut Umum tidak jelas merumuskan apakah Terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sesuai dengan fakta-fakta hukum;

Dakwaan Subsidair :

“Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana”

Kami selaku Penasihat Hukum melihat dalam faktanya Penuntut Umum tidak jelas dalam merumuskan  bahwa Terdakwa adalah sebagai Pihak yang sengaja ataupun turut serta dalam melakukan perbuatan berakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara pada Bank BRI Unit Guntung Payung. Hal ini tentunya menyebabkan Dakwaan Penuntut Umum tidak jelas dalam  menguraikan Perbuatan Materiil secara tegas berakibat perbuatan ini bukan merupakan tindak pidana menurut undang undang.

Penuntut Umum ketika menguraikan kesuaian antara delik dan fakta sebenarnya baik terhadap alat bukti serta keterangan para saksi tidak lengkap serta tidak jelas. Ketidak lengkapan serta ketidak jelasan dalam menguraikan fakta antara lain Perbuatan Para Debitur yang dengan sengaja mengakibatkan kerugian Negara antara lain seperti mempergunakan nama-nama orang lain, perbuatan membuat surat keterangan usaha serta dokumen palsu.

Berdasarkan uraian diatas. Penasihat Hukum Terdakwa sudah cukup membuktikan bahwa surat Dakwaan yang disusun Penuntut Umum tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat. Sehingga dengan uraian tersebut tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu akan menjadi adil apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini menyatakan SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM adalah BATAL DEMI HUKUM

III. PERMOHONAN KEPADA MAJELIS HAKIM 

Majelis Hakim Yang Mulia

Penuntut Umum yang kami hormati

Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan dalam keberatan (Eksepsi) ini, maka kami Penasihat Hukum Terdakwa atas nama Richard Wylson Takaendengan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan :

1. Menerima Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS- 01/0.3.20/Fd.2/07/2023 Atas Nama Terdakwa RICHARD WYLSON TAKAENDENGAN sebagai Dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nict Ontvankelijk Verklaard);

3.  Menyatakan perkara korupsi ini tidak diperiksa lebih lanjut;

4. Memulihkan Hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5. Membebankan biaya kepada Negara

Jika sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ((ex aequo et bono).

Demikian Keberatan (Eksepsi) ini kami sampaikan.

Banjarmasin, 15 Agustus 2023

Hormat kami Kuasa Hukum “ADVIS LAW FIRM”

ISAI PANANTULU NYAPIL, S.H.,M.H.

 HEMATANG SEPTINUS, S.H

Posting Komentar

0 Komentar