Kredit kupedes Fiktif dibanjarbaru diduga adanya kesalahan Administrasi dr Pihak BRI

Banjarmasin : Kabar Borneo raya.com

Dalam persidangan kasus korupsi kredit kupedes fiktif dengan agenda pemerikasaan saksi dari pihak bank BRI, dimana terdakwanya dihadirkan secara langsung pada tanggal 15 september2023.  

Terdakwa Richard wilson dan  Etna Agustina. Dalam perkara terpisah dihadirkan pertama kali keruangan sidang, atas permintaan kuasa hukumnya dan juga dikarenakan beberapa kendala tekhnis persidangan online.

Dalam persidangan pembuktian tersebut saksi dari pihak BRI di sudut kan dengan pertanyaan dr para kuasa hukum Richard wilson takeandengan dan etna Agustina yg mempertanyakan khusus nya prinsip 5c yg seharusnya di peruntukan bagi seluruh karyawan BRI dlm  keterkaitan dengan penyaluran kredit kupedes tersebut.

Tetapi oleh pihak BRI hanya menunjuk kesalahan tidak menetap  prinsip 5c tersebut kepada mantri yg bertugas dalam hal ini Richard (Willi)

Saksi dr Pejabat AMBM pada saat  di pertayankan tentang prinsip 5c yg harus di terapkan Nya tentang kehati hatian hanya menyebutkan melaksanakan tugasnya berdasarkan  keyakinan yang di sampaikan baik oleh  Mantri maupun kepala Bank BRI unit Guntung payung padahal sebagai Asisten Manager. Mikro menyalurkan keuangan Negara diri nya harus lebih berhati-hati dalam memutuskan apakah nasabahnya tersebut berhak mendapatkan kucuran dana atau tidak dengan kelengkapan yg di bawa nya.

Begitu jg terhadap saksi Kepala BRI Unit Guntung Payung atas nama Muhammad Ali Sadikin bin H Muhammad Jaelani pada saat menjabat ketika adanya kredit kepedes bermasalah tersebut tdk bisa menjelaskan kenapa dlm menjalankan prinsip 5 c tentang kehati hatian hanya ditujukan ke mantri yg bernama Richard Wilson als willy , pdhl dirinya sebagai pejabat pemutus harus lebih hati" untuk memberikan putusan bisa tdknya kredit bagi calon nasabah cair krn bertanggung jwb terhadap keuangan negara dlm pengucuran kredit kupedes tsb. Ka Unit jg tdk meneliti ttg jaminan agunan yg diserahkan oleh nasabah pada saat sabelum penandatanganan akad kredit sehingga Prinsip 5 C tersebut bukan hanya tanggungjwb mantri saja tetapi menyeluruh pegawai BRI dilingkungan unit guntung payung yg berkaitan dgn pencairan kredit kupedes tersebut.

Majelis Hakim yg memerika perkara ini juga menganggap permasalahan kredit kupedes ini pada pokoknya adalah kesalahan administrasi yg dilakukan oleh Pihak BRI khususnya Unit Guntung Payung & umumnya BRI secara keseluruhan, hal ini jg terjadi dlm perkara sebelumnya dimana Pihak BRI hendak menjadikan pegawai bawahan sebagai terdakwa terhadap kesalahan administrasi Pihak BRI

Terhadap kekeliruan yg disebutkan dan tdk bisa dijawab oleh Ka Unit dlm pemeriksaan BAP penyidik polresta banjarbaru,

Pihak Pengacara Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim supaya JPU menghadirkan Saksi Verbal Penyidik Polres Banjarbaru untuk hdr pada pemeriksaan saksi tanggal 20 september 2023

Penasihat Hukum Terdakwa jg meminta untuk dihadirkan saksi nasabah yg menjadi pelaku utama pembuatan surat jaminan serta keterangan yg diduga palsu terutama terhadap Saksi Dewi Dinda Rini salah satu nasabah yg mengakui meminjam serta mempergunakan uang nasabah lainnya (dlm hal ini sering disebut kredit topengan tampilan

Persidangan selanjutnya dilakukan pada hari rabu tanggal 20 september 2023

Demikian disampaikan oleh Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH mewakili Kuasa Hukum Terdakwa..(TM)

Posting Komentar

0 Komentar