Kabar Borneo raya.com Jakarta - Dalam jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung merah putih, telah menahan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima, di rutan KPK. Kamis (5/10/2023).
Lutfi ditahan setelah KPK resmi diumumkan statusnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan "Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 hingga 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,"
Kasus ini berawal 2019 saat Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemerintah Kota Bima.
Pengondisiannya berawal, dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat pada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Proses penyusunannya pun dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.
Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi secara sepihak menentukan para kontraktor untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.
Sehingga dalam pengkondisian ini lah Lutfi di duga meminta jatah kepada para kontraktor yang sudah dia pilih sebagai pemenang.(Redaksi) kbr
0 Komentar