Banjarbaru, KabarBorneoRaya.Com
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman yang menyandang status Hakim terlapor dalam dugaan pelanggaran kode etik serta perlakuan hakim konstitusi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqi, di gedung MK Jakarta, Selasa (7/11) sore.
Berita ini di ikuti oleh Jurnalis KabarBorneoRaya, melalui media Televisi Swasta yang menyiarkan secara langsung pada Selasa (7/11/2023) sore.
Seperti diketahui bersama bahwa Ketua MK Anwar Usman adalah Paman dari Walikota Solo sekaligus bakal Calon Presiden Gibran Rakabuming Raka Bin Joko Widodo (Presiden RI). Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat, sehingga dicopot dari Ketua MK
Pelanggaran berat yang dimaksud, yakni terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam pernyataan pada putusan itu MKMK juga memerintahkan kepada wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam tempo 2x24 jam setelah putusan diucapkan.
Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan berakhir.
Keputusan MK tentang usia Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadikan karpet merah bagi Gibran untuk melenggang ke kancah Pemilu Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto, Bacalon Presiden 2024. (Hart/KBR.Com).
0 Komentar