ADVOKAT SENIOR SOROTI PLN TANPA IZIN MENDIRIKAN TRAFO

Banjarmasin; Kabar Borneo Raya.com

Trafo PLN yang terpasang dimuka rumah seorang warga (H.Hatim Alfiansyah) Jalan Cempaka Sari III  RT. 048, RW. 003, Kelurahan Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin . Menurut Hatim, tanah tersebut adalah hak milik kakeknya dengan sertifika Nomor :  1761 yang dikeluarkan oleh BPN tanggal 18 Oktober 1984 kemudian tanah tersebut dihibahkan kepada H. Hatim Alfiansyah sebagai pemilik atas tanah dan bangunan diatasnya., Menurut Hatim sejak dia masih kecil sampai mendirikan rumah di atas tanah tersebut ,  PLN tidak pernah meminta izin untuk menempatkan trafo diatas tanah hak milik keluarganya, Sampai saat ini Trapu tersebut sangat mengganggu kenyamanan dia dan keluarganya, dan posisi trapu ditempatkan didepan rumahnya. 

Pihak PLN seharusnya mempedomani 

UU Nomor :  30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Ketentuan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Ketentuan Pasal 71 UU Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia , dan Ketentuan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenaga listrikan,  dan negara Indonesia adalah negara hukum. Semua apa ingin yang dilakukan  dan yang akan dilaksanakan terdapat ketentuan  yang mengaturnya,  tidak bebas menurut keinginan sendiri, kelompok dan golongan tertentu, Ujar Isai Panantulu Nyapil., SH. MH, profil.seorang pengacara yang sudah tidak asing lagi dalam hal gugat menggugat dan melaporkan aparatur negara bila dianggap salah dan keliru dalam menjalankan peraturan perundang - undangan 

Lanjut Isai, kami tim kuasa hukum memberikan somasi untuk ditanggapi secara serius oleh PLN agar ditemukan win solution antara kedua belah pihak, tetapi setelah membaca dan menyimak tanggapan dari perwakilan PLN kepada tim kuasa hukum, terlalu tampak dan nyata  bohongnya ,  ditarik dari jawaban somasi dari Pihak PLN telah nyata melakukan kebohongan publik secara tertulis. Karena menurut klien kami H. Hatim Alfiansyah, PLN tidak pernah menanyakan bukti kepemilikan tanah (sertifikat) miliknya, apalagi telah membuat persetujuan untuk memindahkan Trapu tersebut dengan biaya sendiri karena dia dan keluarga sudah puluhan menjadi korban ketidaknyamanan dengan berdiri trapu PLN tanpa izin dengan yang memiliki tanah dan bangunan ,  

Isai secara tegas menyatakan , bahwa PLN telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor :  30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Ketentuan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Ketentuan Pasal 71 UU Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia , melanggar  Ketentuan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Kelistrikan 

Disamping pelanggaran  tersebut

 di atas juga melanggar ketentuan hukum pidana, yaitu Pasal 167 , Pasal 375 KUHP  dan Perpu Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin kepada yang berhak atau  kuasanya maka diancam hukuman atas pelaku pidana setinggi - tingginya 4 (empat) tahun penjara  Ujar Isai kepada medis Kamis 27 Desember 2023...(TM)

Posting Komentar

0 Komentar