Banjarmasin : Kabar Borneo Raya.com
Gara - gara didirikan Trafo dihalaman rumahnya oleh PLN Banjarmasin H. Hatim. Alfiansyah warga Jalan Cempaka Sari III RT. 048, RW. 003, Kelurahan Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. haknya sebagai warga negara merasa diabaikan, berkaitan dengan status tanah Ia menerangkan, tanah tersebut adalah hak milik kakeknya dengan sertifikat Nomor : 1761 yang dikeluarkan oleh BPN tanggal 18 Oktober 1984 kemudian setelah kakeknya meninggal dunia tanah tersebut dihibahkan oleh ayah nya kepada H. Hatim Alfiansyah sebagai pemilik atas tanah dan bangunan diatasnya.
Menurut Hatim sejak dia masih kecil sampai mempunyai isteri dan anak hingga mendirikan rumah di atas tanah tersebut , PLN tidak pernah meminta izin untuk menempatkan trafo diatas tanah hak milik keluarganya, dan pernah ia memohon untuk menggeser sedikit arah. Trafo supaya diluar pagar tetapi dikenakan biaya sampai puluhan jutaan rupiah dan saya sendiri tidak mengerti, Trafo didirikan diatas tanah milik kami, dan kami yang merasa dirugikan atas Trafo tersebut justeru kami disuruh bayar, dan disuruh tunjukan lokasi pemindahannya , atas dasar tak mendapat keadilan inilah persoalan ini. Saya memohon bantuan hukum ke Kantor Advokat D'Perfect Lawyer & Partner Banjarmasin
Ketika Awak media pada hari Kamis 27 Desember 2023 , meminta konfirmasi atas kejadian yang menimpa H. Hatim kepada Tim. Kuasa Hukumnya, dijelaskan bahwa kami sudah dua kali mengirim surat kepada Pimpinan PLN Banjarmasin untuk mencari titik temu dalam perkara tersebut, tetapi pihak PLN justeru menghindar dari substansi kesalahan dan menganggap sudah sesuai dengan aturan perundang - undangan dan sudah koordinasi dengan pihak pemilik tanah dan bangunan rumah setelah kami konfirmasi dengan klien kami H. Hatim Alfiansyah ternyata tidak ada , dan jawaban somasi PLN Banjarmasin tersebut kami nilai berisi pernyataan tertulis yang tidak benar dan isi surat mengandung kebohongan publik ,
dan terindikasi, telah melakukan perbuatan melawan hukum baik yang termuat di dalam Pasal 167 Jo 385 KUHP, Perlu Nomor : 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin kepada yang berhak atau kuasanya. Dan sanksi hukum atas tindak pidana tersebut adalah setinggi - tinggi nya 4 tahun penjara
Disamping pelanggaran pidana tersebut diatas PLN di duga telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor : 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Ketentuan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Ketentuan Pasal 71 UU Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia, melanggar Ketentuan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Kelistrikan , Ujar Muhammad Setiady, SH. M. Kn juru bicara Tim Kuasa Hukum, H. Hatim. Alfiansyah bersama tim kuasa hukum yang lainnya H. Abdullah Sani, SH. M. Ag, (H.Dudung) Isai Panantulu Nyapil, SH. MH, Rahmat Fadilah, SH, Andik Sanjaya, SH, dan Rudi Darmadi, SH. MH, seusai rapat, di Kantor Pengacara Jalan Cempaka 1 RT. 1 Kecamatan Banjarmasin Tengah (Taman Kamboja) Kota Banjarmasin....(TM)
0 Komentar