KUASA HUKUM AKAN MELAPORKAN OKNUM WARGA DESA MANTAAS KE PIHAK YANG BERWAJIB

Banjarmasin : Kabar Borneo raya.com

Dari keterangan Mahyuni Pada hari Senin 11 Desember 2023 , ketika ditemui di Tahti Polres Hulu Sungai Tengah dan keterangan beberapa keterangan saksi yang mengetahui dan menyaksikan tragedi penangkapan Mahyuni di dalam rumahnya alamat Desa Mantaas RT. 005 RW 002 , Kec. Labuan Emas Utara Kab. HST adalah dilandasi dari emosi secara spontan yang diisebabkan ada nya teriakan dari Wahyu seorang warga Mantaas Rt. 007 Rw. 002 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mengajak Mahyuni berkelahi melontarkan  kalimat - kalimat yang tidak layak atau merendahkan harga dirinya, dan menurut keterangan  para saksi, kedatangan Wahyu dan rekan, dengan sengaja berkumpul dimuka rumah Mahyuni alias Yuni , dan tujuan nya tidak jelas apakah suruhan dari kontraktor proyek jalan atau terdapat indikasi lain untuk mendorong agar  Mahyuni emosi sehingga melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum dan bisa di tangkap oleh pihak polisi Polres Hulu.Sungai Tengah , Ujar Muhammad Setiady, SH. M.Kn menurut prediksinya. 

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum D'Perfect Lawyer & Partner Banjarmasin H. Abdullah Sani, SH. M. Ag bersama rekannya Rudi Darmadi, SH. MH, Isai Panantulu Nyapil, SH. MH, H. Ridwan Missi, SH dan Andik Sanjaya, SH selesai gelar perkara menyatakan bahwa Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 adalah tidak tepat untuk disangkakan kepada Mahyuni warga Desa Mantaas RT. 005 RW 002 , Kec. Labuan Emas Utara Kab. HST .  Menurut pendapat kami pihak polres menggali kembali kesesuaian unsur - unsur perbuatan melawan hukum yang terdapat di dalam pasal dimaksud dan sebab musabab lain yang berhubungan dengan perkara tersebut lagi pula pencabutan parang (golok) disebabkan emosi spontanitas dan dengan sengaja dimotivasi oleh Wahyu dan rekan, dan parang tudak dibawa keluar rumah dan berada di dalam rumah 

Menurut pendapat kami Pihak Aparat Penegak Hukum lebih menekankan penyelesaian perkara tersebut melalui pendekatan Restorative Justice sebagaimana 

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelesaian perkara berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan  (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Penyelesaian melalui restorative justice merupakan suatu konsep yang mampu berfungsi sebagai akselerator dari Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga lebih menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Ketimbang menghukum atau memenjarakan orang  lain dengan pelanggaran pidana yang tidak berat (ringan) bahkan tidak ada dampak atau kerugian terhadap orang lain . 

Dan menurut H. Abdullah Sani, SH. M. Ag (H.Dudung) dan rekan kalau perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative justice, tentunya kami sebagai kuasa hukum Mahyuni, akan melakukan  upaya - upaya hukum  demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum dibumi lambung mangkurat ini, dan juga faktor penyebab munculnya peristiwa hukum.yang di dorong oleh Wahyu dan rekan akan kami laporkan ke pihak yang berwajib ,  tegasnya kepada media masa pada hari Senin 11 Desember 2023..(TM)

Posting Komentar

0 Komentar