Penetapan Mahyuni sebagai Tersangka Oleh Penyidik Polres HST Perlu ditinjau kembali

Banjarmasin : Kabar Borneo Raya.com

Mahyuni alias Yuni adalah warga Desa Mantaas 

RT. 005, RW. 002, Kec. Labuan Emas Utara Kab. HST (Barabai) pada mulanya memohon kepada BPD dan Kontraktor Proyek penyiringan jalan di desa Mentaas untuk menunda sementara penutupan di depan rumahnya, karena mobil yang berada di grasi belum dapat dikeluarkan karena mogok dan permohonan ini diketahui pula oleh aparat kepolisian Polsek dan Polres Hulu Sungai Tengah (Barabai) . Tetapi permohonan penundaan dari Mahyuni tidak ditanggapi oleh pihak Kontraktor dan penumpukan bahan materil tetap dilakukan oleh pihak Kontraktor di depan grasi milik Mahyuni yang tingginya menutupi lokasi grasi. 

Menurut informasi Mahyuni dan para saksi yang mengetahui dan berada dirumah Mahyuni.Pada hari Selasa 03 Oktober 2023 dipenuhi oleh pihak kepolisian Polsek dan Polres HST, dan dibarengi pula dengan kedatangan Warga Masyarakat yang bernama Wahyu beserta rombongan berada di muka dan sekitar rumah Mahyuni sambil berteriak - teriak untuk mengajak berkelahi sama Mahyuni, secara tidak sadar Mahyuni mengambil parang (golok) dan mencabutnya tetapi keburu disergap oleh polisi yang sebelumnya sudah berada di dalam rumahnya kemudian Mahyuni dibawa ke Polsek dan dilanjutkan dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah dan oleh penyidik Polres HST , Mahyuni alias Yuni dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ia ditahan di polres sejak 4 Oktober 2023 hingga saat ini 

Menurut Tim Kuasa hukum  Muhammad Setiady, SH. M. Kn , seharusnya pihak penyidik menggali kembali unsur - unsur pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 apakah tepat dan terpenuhi untuk diterapkan kepada Mahyuni alias Yuni, 

Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah sebagai berikut : 1. Barangsiapa; 2. Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu; 3. Senjata penikam atau senjata penusuk.

Menurut Muhammad Setiady, dari Kantor Advokat D' Perfect Lawyer Banjarmasin menegaskan bahwa Mahyuni alias Yuni pada saat kejadian itu (Selasa 03 Oktober 2023 mencabut parang (golok) disebabkan emosi, karena adanya kalimat atau perkataan orang lain di luar rumah yang ditujukan kepada Mahyuni dengan tujuan melecehkan dirinya dan mengajak berkelahi dan Mahyuni mencabut parang (golok) di dalam rumahnya sendiri, dan tidak membawa parang (golok) keluar rumah, dan pencabutan golok dari sarungnya sebagai luapan emosi atau atas dorongan sebab musabab perbuatan orang lain yang mengajak Mahyuni berkelahi dan pula tidak berlanjut dan menimbulkan kerugian bagi orang lain baik secara materil dan in materil 

Setiady menegaskan, menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, 

tidak dipidana”Begitu pula di dalam 

Pasal 54 KUHP menegaskan Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dipidana...**(TM)

Posting Komentar

0 Komentar