PLN BANJARMASIN DI DUGA LANGGAR ATURAN UU NOMOR 30 TAHUN 2009 MENDIRIKAN TRAPU TANPA IZIN

Banjarmasin : Kabar Borneo Raya.com

Tim Kuasa Hukum. H. Hatim Alfiansyah dari Kantor Pengacara D' Perfect Lawyer & Patner H. Abdullah Sani, SH. M. Ag, Rudi Darmadi, SH. MH , Rahmad Fadilah, SH, Mohammad Setiady, SH. M. Kn ,  Isai Panantulu Nyapil, SH. MH, Andik Sanjaya, SH, sehabis gelar perkara pada hari Kamis 27 Desember 2023, menginformasikan kepada Media, bahwa berdirinya Trapu di duga tanpa izin dari pemilik tanah dan rumah yang sah (Hatim Alfiansyah) maka dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) Ujar H. Abdullah Sani, SH. M. Ag yang akrab dipanggil dengan H. Dudung  

Menurut H. Dudung, dari penelusuran perkara tersebut, klien kami H. Hatim Alfiansyah warga Jalan Cempaka Sari III  RT. 048, RW. 003, Kelurahan Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Menerangkan, tanah tersebut adalah hak milik kakeknya dengan sertifikat Nomor :  1761 yang dikeluarkan oleh BPN tanggal 18 Oktober 1984 kemudian tanah tersebut dihibahkan kepada H. Hatim Alfiansyah sebagai pemilik atas tanah dan bangunan diatasnya., Menurut Hatim sejak dia masih kecil sampai mendirikan rumah di atas tanah tersebut ,  PLN tidak pernah meminta izin untuk menempatkan trapu diatas tanah hak milik keluarganya

Atas keterangan dari Hatim ini, tim kuasa hukum menduga bahwa pihak PLN Banjarmasin telah melakukan  perbuatan melawan hukum baik yang termuat di dalam Pasal 167 Jo 385 KUHP, Perlu Nomor : 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin kepada yang berhak atau kuasanya. Dan sanksi hukum atas tindak pidana tersebut adalah setinggi - tinggi nya 4 tahun penjara 

Disamping pelanggaran pidana tersebut diatas PLN  di duga telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor :  30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Ketentuan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Ketentuan Pasal 71 UU Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia , melanggar  Ketentuan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Kelistrikan Tegas H. Dudung

Menurut Rudi Darmadi, SH. MH, ketika diminta tanggapan nya atas pelanggaran yang dilakukan oleh PLN, sudah sewajarnya PLN itu menempuh jalan Restorative Justice dengan pemilik atas tanah bukan menghindari masalah, sebagaimana jawaban yang disampaikan oleh PLN terhadap somasi tim kuasa hukum tidak sesuai dengan fakta dan terkesan mengalihkan substansi masalah (berbohong) dan bilamana perkara tersebut tidak ada titik temunya kami akan segera melakukan upaya - upaya hukum untuk melaporkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan pihak PLN Ujar Rudi..(TM)

Posting Komentar

0 Komentar