Banjarmasin : Kabar Borneo raya.com
Trapu PLN yang terpasang dimuka rumah seorang warga (H.Hatim Alfiansyah) Jalan Cempaka Sari III RT. 048, RW. 003, Kelurahan Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin
Menurut Hatim, tanah tersebut adalah hak milik kakeknya dengan sertifikat Nomor : 1761 yang dikeluarkan oleh BPN tanggal 18 Oktober 1984 kemudian tanah tersebut dihibahkan kepada H. Hatim Alfiansyah sebagai pemilik atas tanah dan bangunan diatasnya., Menurut Hatim sejak dia masih kecil sampai mendirikan rumah di atas tanah tersebut , PLN tidak pernah meminta izin untuk menempatkan trapu diatas tanah hak milik keluarganya, Sampai saat ini Trapu tersebut sangat mengganggu kenyamanan dia dan keluarganya, dan posisi trapu ditempatkan didepan rumahnya.
Pernah Hatim memohon kepada PLN untuk memindah trapu yang berada didepan rumahnya tetapi oleh PLN dikenakan biaya pemindahan dan Hatim merasa keberatan, dan dia yang merasa dirugikan, malah justeru menanggung biaya pemindahan Trapu
Menurut Tim Kuasa Hukum Hatim Alfiansyah kalau benar PLN tanpa izin mendirikan Trapu tanpa izin dengan pemilik tanah tentunya melanggar hukum pidana, yaitu Pasal 167 , Pasal 375 KUHP dan Perpu Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin kepada yang berhak atau kuasanya maka diancam hukuman atas pelaku pidana setinggi - tingginya 4 (empat) tahun, dan pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas tindakan PLN, dapat melakukan gugatan perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, tentang perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) Tegas Muhammad Setiady, SH. M. Kn kepada Media Kamis 27 Desember 2023 di Kantor D' Perfect Lawyer & Partner Banjarmasin Tengah
Dalam perkara ini PLN hendaknya serius untuk menyikapi masalah ini, sebelum perkara ini ditingkatkan ke proses gugatan dan laporan kepada pihak yang berwajib karena kami dengan tim kuasa hukum sudah mempelajari dan menyakini adanya dugaan pelanggaran tindak pidana dari PLN . Ujar Rudi Darmadi, SH. MH....(TM)
0 Komentar