Batola Kabarborneoraya.com
Insinerator limbah B3 yang berada di Desa Sungai Pitung, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, bakal difungsikan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Barito Kuala, Rusmadi S.Sos saat di kompirmasi di ruang kerjanya rabu (13/3/2024)
Rusmadi. menjelaskan sudah melakukan kordinasi dengan masyarakat yang berada di Desa Sungai Pitung yang menolak aktivitas insinerator.
Menurutnya, warga hanya ingin perhatian dari pengelola insinerator yang dikeluhkan tersebut
"Keluhan warga sekitar itu akibat insinerator mengeluarkan bau tak sedap dan asap hitam saat beroperasi,
pengelola insinerator atau pihak ketiga sudah memperbaiki mesin Insinerator tersebut rencana dalam waktu dekat ini akan segera di fungsikan
"Dalam waktu dekat ini kembali beroperasi," katanya.
Dia mengaku insinerator tersebut sudah memiliki izin dan berdasarkan baku mutu yang aman bagi lingkungan sekitarnya.
Selain itu, badan layanan umum daerah itu satu-satunya di Provinsi Kalimantan Selatan yang melayani penghancuran limbah B3.
Di tambahkan lagi oleh Rusmadi Untuk yang rumah nya terdampak berdekatan dengan insinerator tersebut sekitar 5 buah jangka panjang nya akan Kita lakukan relokasi.
Melalui dinas perkim kabupaten Barito Kuala sudah bersiap menyiapkan lahan Untuk relokasi penduduk yg terdampak tersebut.itu pun tergantung masyarakat nya mau apa tidak di relokasi ke tempat yang lain pungkasnya...(kbr.)
Editor :Mahdi
0 Komentar