KOTABARU :Kabarborneoraya.com Menghebohkan Sebuah kasus pelecehan seksual telah terungkap di Desa Gunung Ulin yang membuat gempar masyarakat setempat. Korban (SBA), yang merupakan anak kandung dari tersangka (SE), adalah seorang perempuan berusia 15 tahun telah resmi mengajukan laporan ke pihak kepolisian terkait insiden tersebut.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 02:00 wita di Desa Gunung Ulin, kecamatan pulau laut utara, kabupaten kotabaru. Menurut pernyataan korban, dia sedang diminta untuk bermalam dan tidur di rumah ayahnya yang merupakan pelaku dalam pelecehan tersebut. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban diduga melakukan tindakan tersebut karena nafsunya melihat pakaian sang anak yang tersingkap pada saat tertidur dan langsung melakukan persetubuhan,
Pelaku diduga telah pisah ranjang dengan istrinya selama 6 tahun. Selasa (26/12/2023)Setelah mengalami kejadian tersebut, korban segera melapor ke polisi dan memberikan keterangan. Pihak kepolisian telah menangkap sang pelaku di rumahnya setelah menjadi buronan selama dua bulan.
penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku agar dapat mempertanggungjawab kan perbuatannya.
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Taufan Maulana, dan Kabag Ops AKP Abdul Rauf , dalam konferensi persnya menyampaikan,
Untuk pasal yang kita kenakan adalah pasal 81 ayat 2 dan 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan oleh orang tua sendiri.ungkapnya. Senin (04/3/2024)....(Noor Ainah)
0 Komentar