Umumkan Nama-Nama Panwaslu Existing, Bawaslu Kotabaru Tuai Komentar Netizen

KabarBorneoRaya.com Kotabaru 

Setelah resmi mengeluarkan daftar nama pengawas kelurahan (Panwaslu) Existing  pada Jumat (03/04) yang lalu, tuai komentar dari berbagai netizen. 

Melalui akun instagram resmi Bawaslu Kotabaru, pada postingan pengumuman panwaslu existing terlihat beberapa komentar yang mempertanyakan kelayakan para peserta panwaslu tersebut. 

"Benarkah dugaan ada anggota Panwascam narapidana kasus KORUPSI," celutuk salah satu cuitan netizen dengan akun instagram @wiwin.fitria.7568, yang juga mempertanyakan proses administrasi perekrutan panwaslu tersebut.

Menanggapi komentar tersebut, Ketua Bawaslu Rony Syafriansyah mengatakan

dalam menentukan petugas adhoc pilkada berdasarkan pedoman jobdesk Bawaslu. 

"Dengan 2 tahapan, pertama yang sudah terdaftar sebagai adhooc pemilu mulai dr existing atau mengevaluasi panwaslu kecamatan dan pengawas desa yang terdaftar dalam adhoc pemilu," jelas Rony

Lanjut Rony, "Diberikan waktu kepada mereka atau masyarakat untuk memberikan masukan, saran atau sanggahan sampai dengan tanggal 17 mei 2024 terhadap hasil itu."

Ia juga membeberkan terkait informasi-informasi yang berkaitan dgn  etika, latar belakang atau dengan persyaratan pemenuhan persyaratan yg sesuai dgn undang-undang, Perbawaslu juga, silahkan berikan masukan, saran atau sanggahan ke Bawaslu sampai dgn tanggal 17 mei untuk di lakukan kroscek, atau evaluasi kembali terhadap calon-calon yg sudah dinyatakan lulus existing, tetapi blum di SK kan.

Ditambah oleh Ketua Pokja sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia , Organisasi dan Diklat Fat Hurrahman, Bawaslu Kotabaru akan segera mengecek ke sumber dari putusan pengadilan dan sumber putusan lain terhadap semua Peserta Existing Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Kami minta semua masyarakat berpartisipasi ikut menilai terhadap Pesertta Existing dan mendorong warga Kotabaru untuk ikut serta mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan sesuai dengan wilayah yang akan dibuka untuk pendaftar baru," ucap Fathurrahman. 

Terkait dengan Pendaftar baru ada 20 wilayah kecamatan se-Kotabaru yang akan dibuka secara umum, yakni:


1. Hampang 

2. ⁠Kelumpang Barat

3. ⁠Kelumpang Hilir

4. ⁠Kelumpang Selatan

5. ⁠Kelumpang Tengah

6. ⁠Kelumpang Utara

7. ⁠Pamukan Barat

8. ⁠Pamukan Selatan

9. ⁠Pamukan Utara

10. ⁠Pulau Laut Barat

11. ⁠Pulau Laut Selatan

12. ⁠Pulau Laut Tanjung Selayar

13. ⁠Pulau Laut Tengah

14. ⁠Pulau Laut Timur

15. ⁠Pulau Laut Utara

16. ⁠Pulau Laut Sigam

17. ⁠Pulau Sebuku

18. ⁠Pulau Sembilan

19. ⁠Sampanahan

20. ⁠Sungai Durian... (.Ainah)


Editor : Mahdi 

Posting Komentar

0 Komentar