Polres Kotabaru Gelar Pemusnahan Narkotika

Kabarborneoraya.com : Kotabaru 

Kepala Kepolisian AKBP Dr Tri Suhartanto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan jenis obat-obatan.

Pemusnahan barang bukti ini, merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan pengedar sabu dan obat-obatan di wilayah hukum polres kotabaru.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti Plh.Wakapolres Kotabaru, Kompol Nur Alam, Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU  Deby Suryadi, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pegawai Bea Cukai Kotabaru dan Pejabat Utama Polres Kotabaru berlangsung di Mako polres kotabaru.Selasa (30/4/2024).

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan di wilayah hukum polres kotabaru.

Ia juga mengatakan, Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.

"Adapun barang bukti dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 35.00 gram dan 42.00 gram,"kata AKBP Dr Tri Suhartanto, Kapolres kotabaru.

Pemusnahan jenis sabu-sabu dengan cara diblender terlebih dahulu, kemudian dibuang ke kloset agar supaya lebih aman.

Selain itu, juga ada barang bukti yang dimusnahkan berupa Dextromenthrophan dan Trihexyphenidyl(THD) yang tidak mempunyai ijin kesehatan dengan total 38.344 butir.

"Jenis obat-obatan ini,di musnahkan dengan cara membakar agar tidak bisa digunakan lagi atau lebih aman,"tandasnya...(Noor Ainah)


Editor ; Mahdi 

Posting Komentar

0 Komentar