Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Peredaran Carnopen/Jinith di Wilayah Kecamatan Pulau Laut Sigam

KabarBorneoRaya.com : Kotabaru 

Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penjualan obat Carnopen / Jenith yang diduga mengandung Zat Carisoprodol ( Narkotika Golongan I bukan tanaman ).

Pengungkapan dugaan tindak pidana penjualan obat Carnopen disampaikan langsung oleh kasat Pol Airut Polres Kotabaru di aula Sanika Satyawada, Senin (22/07/24). 

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui kasat Pol Airut AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan peristiwanya terjadi pada  hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 wita di Jl. Perumnas Hilir Rt. 08 desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, dengan tersangka berinisial HJ umur 45 Tahun, warga desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kejadian terungkap bermula dari informasi masyarakat nelayan desa Hilir Muara Kotabaru bahwa banyak ABK nelayan yang mengkonsumsi obat Zenith yang penjualnya adalah Tersangka yang berinisial HJ setelah dilakukan penyelidikan ditangkap tersangka HJ dirumah sewaan yang berada di desa Hilir Muara Rt. 08 Kecamatan Pulau Laut Sigam dengan barang bukti berupa 14 butir obat Carnopen / Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 850.000.-

Setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka Inisial AA dan HE, di rumah HE yang berada di Jl. Simpang Karya Rt. 11 desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, diamankan barang bukti berupa obat jenis carnopen / Zenith sebanyak 1.130 butir dan uang penjualan sebesar Rp.500.000.- 

Tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Tersangka Inisial  HJ diduga melangar pasal 114 Ayat (1) Subsider Paal 112 Ayat (1) UURI NO. 35 TH. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun .

Terhadap tersangka inisial AA dan HE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, kata Arief Sukmo Wibowo.(Ainah)

Posting Komentar

0 Komentar