Pers Rilis Forum Ambin Demokrasi DEMONSTRAN YANG DITANGKAP SEGERA BEBASKAN, MEREKA PEJUANG DEMOKRASI

Kabarborneoraya.com ; Banjarmasin 

Menyikapi bentrok aparat dengan mahasiswa pengunjukrasa yang menuntut agar pemerintah patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi, kami dari Forum Ambin Demokrasi menyatakan:

1. Dalam menangani aksi unjuk rasa Pihak Kepolisian harus senantiasa berpegang pada Instrumen nasional dan internasional yang dapat menjadi landasan kepolisian dalam perlindungan hak asasi manusia, di antaranya Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik (ICCPR); Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia (CAT); Deklarasi tentang prinsip-prinsip keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kewenangan Tahun 1985; UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI; PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI; Perkap 1/2010; Perkap 9/2008; Perkap 1/2009; Perkap 8/2009; Perkap 16/2006; 

2. Mendesak agar mahasiswa yang telah ditangkap diamankan  segera dibebaskan karena unjuk rasa bukanlah tindakan kriminal namun bagian dari hak konstitusional yg harus dilindungi oleh negara 

2. Pendekatan yang dilakukan aparat dalam pengamanan aksi demontrasi, hendaknya selalu persuasif, menghindari  tindak kekerasan dan mempermudah penyaluran aspirasi agar segala aksi yang dilakukan mahasiswa berlangsung damai;

3. Mahasiswa dan aparat yang sedang dirawat karena mengalami luka dan cidera akibat aksi demontrasi, hendaknya mendapat pelayanan rumah sakit terbaik, sebagai bentuk tanggungjawab dan perhatian dari negara

4. Wakil rakyat yang ada di Rumah Banjar DPRD Kalimantan Selatan, hendaknya responsif, mendengarkan dan menjadi bagian suara mahasiswa untuk turut mendesak serta mengawal agar pemerintah serta semua penyelenggara Pemilu,  patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Banjarmasin, 24 Agustus 2024

FORUM AMBIN DEMOKRASI:   

1. Muhammad Effendy;

2. IBD Dharma Putra;

3. Abdul Haris Makkie;

4. Winardi Sethiono;

5. Hairansyah;

6. Berry Nahdian Furqon;

7. Noorhalis Majid;

8. Khairiadi Asa;

9. Nanik Hayati;

10. Suriani Hair;

Posting Komentar

0 Komentar