Kabarborneoraya.com Tapin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tapin menerima berkas lamaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tapin, bertempat di Aula Pertemuan Kantor KPU Tapin, Selasa (27/08).
Kedatangan rombongan Paslon Bacalon pertama H Yamani dan H Juanda di kantor KPU langsung disambut oleh Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor beserta jajaran komisioner KPU Tapin, Selasa pagi (27/08) bertempat di Kantor KPU Tapin.
Siang hari dilanjutkan pendaftaran pasangan H Milhan dan Habib Farid Asegaf yang juga di terima Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor beserta jajaran.
Sebelum mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati lebih dulu melaksanakan deklarasi dukungan dari 6 partai politik di kabupaten Tapin, bertempat di Halaman Sekretariat Partai Golkar Tapin.
Ikrar deklarasi yang dipimpin ketua tim pemenangan H Hamdi di ikuti masing - masing pimpinan partai politik yakni Partai Golkar, PDIP, PKB, Demokrat, PPP dan Partai Ummat.
Sementara itu kedatangan Paslon Bakal Calon Bupati dan wakil bupati H Milhan dan Habib Farid Asegaf didampingi 3 Partai Pendukung yakni PKS, Nasdem dan Gerindra.
Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor mengatakan, kelengkapan pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati H Yamani dan H Juanda dinyatakan lengkap dan benar, begitu juga pasangan H Milhan dan Habib Farid Asegaf dinyatakan lengkap dan benar.
Tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan masing - masing pasangan calon akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin sesuai dengan kesepakatan rumah sakit yang ditetapkan karena rumah sakit ber tipe A.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilaksanakan tanggal 30 sampai 31 Agustus dimana Tapin adalah group pertama dan tahapan selanjutnya kami akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lanjutan dalam Silon syarat pendaftaran masing - masing Bacalon.
Sehingga pada masa perbaikan sebelum tanggal 21 September, jika ada perbaikan, pasangan Bacalon dapat memperbaiki dan melengkapi kekurangan sesuai dengan aturan.
Tanggal 22 September, siapa yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai Calon bupati dan wakil bupati Tapin. Setelah itu tanggal 23 September dilaksanakan pencabutan nomor urut jika pasangan calon lebih dari dua pasang bakal calon..(Kbr)
0 Komentar