Kabarborneoraya.com ; Plaihari
Tidak kuasa menyelesaikan kemelut kepemilikan tambang biji besi di desa Plumpungan /Pemalongan Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut yang dimiliki Direktur PT Bimo Toksono Gono (BTG) H Bambang bahkan terus diekploitasi PT Baratala Tuntung Pandang yang bekerjasama dengan pihak lain dalam hal ini PT Nusantara Dwikarya Mandiri (NDM). yang dipimpin Namsan saat ini, membuat Bambang semakin geram .
Pasalnya PT BTG terus dirugikan oleh Perusahaan Tambang PT Baratala berplat merah ini dibawah Kepemilikan Pemkab. Tanah Laut (Tala) pada era kepemimpinan mantan Bupati Sukamta dan Wakilnya Abdi Rahman , kini berlanjut di Pimpin Pj. Bupati Tala Syamsir Rahman belum juga bisa menuntaskan menyelesaikan permasalahan tambang ini yang sudah bertahun tahun lamanya.
Hari ini Jum,at 9/10 Direktur PT BTG Bambang bersama Kuasa Hukumnya Sinar Bintang Ari Tonang kembali melakukan aksi untuk menuntup Lokasi tambang yang dia miliki demi mengembalikan hak nya sebagai pemilik Tambang biji besi di desa Pamalongan yang mengusasai lahan seluas 53 hektar dengan menutup Lokasi tambang tersebut dengan memasang Papan Nama bertuliskan Dilarang memasuki Area Lokasi Ini (Red Tambang) bersama kuasa hukumnya Sinar Bintang Ari Tonang, Advokat dari Firma Stevie Law Firm and Partner, yang berkantor di Jakarta No 1 A Cilandak Barat Jakarta Selatan.
Seperti yang sudah diberitakan, Rasa kecewa dirasakan seorang pengusaha asal Surabaya, setelah kurang lebih 15 tahun bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang (PD Baratala) kini dirinya merasa diperlakukan secara tidak adil.
Pasalnya setelah melakukan pengurusan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihaknya tak kunjung diperpanjang, malah diberikan kepada pihak lain yakni PT Nusantara Dwikarya Mandiri (NDM).
Atas kejadian tersebut demi meminta keadilan pihaknya telah melakukan aksi pemasangan Papan Nama berisikan larangan menambang yang dikuasakan kepada Pengacara PT BTG Sinar Bintang.
Kepada sejumlah media yang menyaksikan lokasi tambang PT BTG di Desa Pemalongan Kecamatan Bajuin Tala tersebut Sinar Bintang mengatakan untuk tidak menambang diwilayah Kepemilikan Tanah PT BTG tanpa seijin pemilik tanah. Hari ini kami memasang papan nama pelarangan untuk menambang tanpa seijin Pemiliknya H Bambang.
Sinar Bintang dalam pemasangan papan naman tersebut menekankan dalam pasal tesebut implikasi pemakaian Kawasan Tambang tersebut tanpa Seizin pemilik tanah akan dikenakan sanksi pidana karena melanggar PS.170, 389,406,551 KUHAP, Tambang Biji Besi tersebut milik PT. BTG yang berada di Tanah Laut, Desa Plumpungan, Kecamatan Bajuin.(8/8/2024)
“Untuk sekarang ada tindakan dan upaya untuk dari PT. BTG melakukan surat somasi Terakhir kepada PD. Baratala apa bila surat somasi itu dibaca berharap memberhentikan Penutupan Lahan Tambang Biji Besi” (Kata PT.BTG)
Dijelaskan Kembali oleh Pengacara Bambang bahwa “Sudah jelas dilarang memasuki area lokasi ini yang tercantum pada papan pemberitahuan di Lahan tersebut Dimana apabila melanggar akan terancam pidana pada pasal.170, 389,406 dan 551 KUHP” Ujar Advokad Sinar Bintang dari PT. BTG.
Hal Latar belakangnya PT BTG tak bisa bekerja dilahan tambangnya sendiri adalah semenjak tahun 2021 pak bambang tidak diberikan perpanjangan Surat Penunjukan Kerja ( SPK) oleh PD.Bartala Tuntung Pandang karena Izin tersebut dilimpahkan pada Perusahan PT NDM, yang dipimpin Namsan yang tidak tahu menahu tentang perizinan perusahaan.
Tak hanya itu kegeraman Bambang dari kuasa hukumnya mengatakan PT. BTG juga meminta keadilan kepada Pak Jokowi untuk mempertahankan hak-hak yang telah dirampas oleh PD.Baratala.(Nawarin SH/ Kbr
0 Komentar