Oleh : Muhammad Mahdiannoor
Redaktur Koran Mediapublik dan online Kabar Borneo Raya.com
Bagi rakyat kebanyakan, memilih calon kepala daerah dan Calon Wakil kepala daerah itu menjadi penting karena menganggap dapat memiliki Kepala daerah yang baik dan benar, jujur dan ikhlas menunaikan amanah masyarakat dipimpinnya, serta mau melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, kepala daerah harus menjaga kedaulatan ekonomi, kedaulatan politik dan kedaulatan budaya sehingga tidak didikte atau dijajah oleh bangsa asing.
Karena itu, pemilihan kepala daerah bersama wakilnya patut dilakukan secara jujur dan adil menerima suara rakyat, baik melalui pemilihan suara dalam pelaksanaan Pemilu maupun secara lisan atau tulisan. Sebab tugas pokok kepala daerah dan Wakil kepala Daerah adalah menjalankan amanah rakyat.
Oleh sebab itu, rakyat akan selalu kritis dan cermat mengikuti tahapan Pemilu, mulai dari proses pendaftaran yang harus mentaati tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku, hingga proses sebelum dan setelah pemilihan suara di TPS harus tetap menjunjung tinggi etika dan hak bagi rakyat untuk menentukan pilihan terbaiknya sesuai dengan keyakinannya pada kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dapat membawa seluruh masyarakat bisa lebih baik, lebih sejahtera dan lebih beradab pada hari esok yang lebih menyenangkan dan lebih menggembirakan.
Maka itu, proses pemaksaan dalam pencalonan kepala daerah menjadi perhatian serta pertimbangan bagi rakyat. Begitu juga dengan proses seperti acara debat tidak elok bila dipenggal dengan cara menggabung debat kepala daerah dengan sebab yang sudah diatur sedemikian baik seperti Pemilu sebelumnya. Sebab debat kepala daerah dan debat wakilnya itu untuk memberi kesempatan kepada rakyat memiliki bahan untuk menakar etikabilitas dan intelektualitas serta kemampuan dan kecakapan sebagai sosok pemimpin Iuntuk masa depan yang harus menghadapi berbagai masalah.
Etika Komisi Pemilihan Umum pun semakin patut diragukan netralitasnya seperti Mahkamah Konstitusi yang juga mengubah tata aturan Pemilu yang sudah ada. Seperti pernyataan KPU yang mengatakan bahwa debat kepala daerah akan dilakukan dengan menghadirkan Calon-calon kepala daerah dan wakil nya dalam sesi acara debat, jelas menyimpang dari ketentuan yang telah diatur dalam pasal 277 UU No. 7/ 2017, tentang Pemilu Junto Pasal 50 Per-KPU No.15/2023, rapi juga akan menghilangkan kesempatan bagi publik untuk menilai kualitas calon Kepala daerah bukan sekedar aksesoris belaka.
Jika rencana debat calon kepala daerah tetap digabung, semakin nyata banyaknya pelanggaran yang dilakukan, mulai dari Putusan MK yang sungsang, hingga debat calon kepala daerah dan kecenderungan dalam melakukan mobilisasi massa yang juga menggunakan fasilitas serta aparat negara.Begitulah kesangsian rakyat yang tergantung di langit dalam Pemilu 2024...(MHD)
Editor : Mahdi
0 Komentar