Pilkada Kota Banjarbaru Demokrasi Hampa Kehilangan Makna

Kabarborneoraya.com : Banjarmasin 

Forum Ambin Demokrasi mengeluarkan pernyataan tegas terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, khususnya setelah diterbitkannya Surat Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pemungutan suara.

Forum ini, yang merupakan organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap prinsip-prinsip demokrasi, mengungkapkan keprihatinannya terkait proses Pilkada yang tidak berjalan sesuai dengan harapan.

“Semua potensi kekacauan dalam Pilkada Kota Banjarbaru terjadi karena KPU Kota Banjarbaru tidak mengindahkan Undang-Undang dan peraturan KPU terkait Pilkada yang hanya melibatkan satu calon,” kata Radius Ardanias Hadariah, salah satu perwakilan Forum Ambin Demokrasi.

Lebih lanjut, mereka menilai bahwa keputusan KPU RI yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1774 justru mengurangi hak pilih warga yang berhak memilih calon lain selain yang tersedia.

“Dengan adanya satu calon saja, hak warga untuk memilih dengan bebas telah dirampas,” ungkap Muhammad Effendy.

Forum ini juga menyesalkan sikap KPU RI yang, menurut mereka, tidak mengikuti UU dan PKPU terkait Pilkada dengan hanya menghadirkan satu calon.

“Keputusan KPU RI ini justru mengesahkan peraturan yang melanggar ketentuan hukum yang ada, dan memberikan pembenaran atas tindakan KPU Kota Banjarbaru yang tidak sesuai dengan UU,” tambah Hairansyah.

Forum Ambin Demokrasi mengingatkan bahwa warga memiliki hak untuk menggugat proses Pilkada yang berlangsung, termasuk hasilnya, sebagai upaya untuk menguji keputusan KPU RI yang dinilai bertentangan dengan UU.

“Kami menyarankan kepada warga Kota Banjarbaru untuk menggunakan hak mereka untuk menggugat keputusan ini demi memastikan proses demokrasi yang lebih baik,” jelas Noorhalis Majid.

Ditekankan pula bahwa Pilkada Kota Banjarbaru kali ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada, terutama dalam hal persyaratan jumlah calon.

“Pilkada dengan hanya satu calon jelas cacat prosedural dan cacat hukum, dan dengan demikian tidak sah,” tegas IBG Dharma Putra.

Menurut Forum Ambin Demokrasi, Pilkada seperti ini mengarah pada hilangnya makna demokrasi itu sendiri.

“Dengan adanya satu calon, proses ini menjadi sebuah demokrasi yang hampa, kehilangan substansi dan makna yang seharusnya diperoleh dari pemilihan yang adil dan terbuka,” kata Abdul Haris Makkie.

“Proses Pilkada yang cacat hukum ini berpotensi untuk dibatalkan, karena tidak memenuhi prinsip dasar yang harus ada dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Siti Hamidah.

Forum ini meminta agar pihak-pihak terkait segera mengevaluasi kembali jalannya Pilkada di Kota Banjarbaru.

“Sebagai organisasi yang peduli dengan demokrasi yang jujur dan adil, kami akan terus mengawasi perkembangan situasi ini, dan jika perlu, mendorong langkah-langkah hukum untuk memperbaiki penyelenggaraan Pilkada di Kota Banjarbaru,” kata Winardi Sethiono.

Forum Ambin Demokrasi berharap agar kedepannya, Pilkada dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada penyimpangan yang merugikan hak pilih masyarakat.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga untuk pemilihan yang demokratis dan bermartabat,” tutup Nasrullah.

Banjarmasin, 24 November 2024

Forum Ambin Demokrasi

Radius Ardanias Hadariah, Muhammad Effendy, Hairansyah, Noorhalis Majid, IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Siti Hamidah, Winardi Sethiono, Nasrullah, Khairiadi Asa, Nanik Hayati, Suriani Hair.

Sumber Informasi: Noorhalis Majid

Posting Komentar

0 Komentar