Oleh :Muhammad Mahdiannoor
Redaktur : Koran Mediapublik,Online Kabarborneoraya.com
Banjarmasin : Kabarborneoraya.com
Debat Calon gubernur.Bupati atau pun walikota itu perlu dan penting untuk memberi kesempatan kepada rakyat menilai tingkat kecerdasan intelektualitas dan kecerdasan spiritualitas serta tingkat integritas para kandidat untuk dipilih oleh rakyat dengan bernalar serta sentimen yang sehat bagi sosok pemimpin daerah yang baik, meski harus memilih yang terbaik diantara yang terburuk. Karena pilihan bagi rakyat hanya ada Calon yang telah ditentukan oleh partai politik, sesuai tata aturan yang diberlakukan untuk Pemilihan Umum di seluruh daerah di Indonesia.
Artinya, suka tidak suka rakyat begitulah tata aturannya. Maka itu ketika diwacanakan acara debat yang semula telah diatur Dua kali hendak diatur sepihak oleh KPU, rakyat banyak pun spontan bereaksi atas sikap semena-mena KPU yang seharusnya tidak boleh mengubah tata aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.
Sikap KPU semena-mena ingin mengubah tata aturan baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya itu, terkesan seperti turunan langsung dari putusan MK (Mahkamah Konstitsi) sebelumnya.
Akibatnya, dalam mekanisme penilaian melalui acara debat calon kepala daerah pada Pemilu 2024 sudah mulai menimbulkan masalah hanya untuk didengar argumentasinya melalui fanel diskusi debat publik yang perlu dan patut ditonton dan mendapat penilaian dari warga masyarakat yang diharap bisa menetapkan pilihan terbaiknya kepada kandidat yang dianggap paling ideal, terbaik dan terpercaya untuk memimpin suatu daerah pada 5 tahun ke depan agar bisa lebih baik, lebih makmur dan dapat lebih sejahtera, damai baik secara lahir maupun batin dengan tatanan yang lebih beradab.
Agaknya, itulah sebabnya debat kepala daerah menjadi penting dan perlu bagi warga masyarakat, agar dapat memiliki bahan bandingan yang hendak disandingkan dengan kemampuan kandidat calon yang lain. Jika tidak, maka rakyat tak bisa memilih "kucing dalam karung" yang hendak dijajakan kepada warga masyarakat yang tidak cuma sekedar memiliki hak pilih, tetapi juga memiliki hak untuk menilai.
Artinya, bila hak menilai ini bagi warga masyarakat jadi diabaikan hanya karena takut dan ingin menyembunyikan kelemahan dan kedunguannya, seperti yang ditengarai oleh sejumlah pengamat, maka rakyat pun berhak untuk tidak memilih kandidat tersebut, sesuai dengan hak pilih warga atau rakyat yang tidak memperoleh gambaran yang benar dari kemampuan intelektual dan kecerdasan spiritual yang bisa meyakinkan intergitas calon kepala daerah yang kelak akan menjadi beban politik berbagai pihak, termasuk bagi pasangan yang bersangkutan sendiri, maupun kelak dikemudian hari bagi rakyat banyak. Karena indikasi dari orientasi birahi kekuasaan lebih dominan dan jelas bukan untuk mengabdi kepada rakyat selaku pemiliki amanah yang harus diwujukan dalam bentuk program yang nyata. Bukan kaleng-kaleng, atau sekedar janji muluk belaka yang sudah berulang kali memperdaya warga masyarakat banyak. Sebab debat Calon kepala daerah adalah kesempatan untuk membuktikan ada atau tidak adanya isi kepala dan hati yang menuntun etika dan moral kandidat yang pantas dan patut dipilih atau tidak oleh rakyat pada Pemilu 2024...(MD)
Editor :Mahdi
0 Komentar