Kabarborneoraya.com :Banjarmasin 14 Maret 2025 – Hari Konsumen Sedunia yang diperingati setiap tanggal 15 Maret menjadi momentum penting untuk merefleksikan dan meningkatkan perlindungan konsumen di seluruh dunia. Pada tahun 2025 ini, tema yang diangkat adalah "Perlindungan Konsumen di Era Digital dan Ekonomi Berkelanjutan," yang relevan dengan perkembangan pesat teknologi dan isu-isu lingkungan global.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Garda Konsumen, Pramudya Arie, S.H., menyampaikan harapannya agar perlindungan konsumen di Indonesia semakin kuat dan adaptif terhadap tantangan zaman.
"Di era digital ini, konsumen dihadapkan pada berbagai risiko baru, seperti penipuan online, kebocoran data pribadi, dan praktik perdagangan elektronik yang tidak adil. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih tegas dan penegakan hukum yang efektif untuk melindungi konsumen di ruang digital," ujar Pramudya Arie.
Selain itu, Pramudya Arie juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam konteks ekonomi berkelanjutan.
"Konsumen memiliki peran penting dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab sosial. Dengan memilih produk dan layanan yang berkelanjutan, konsumen dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi yang inklusif," tambahnya.
Data dan Fakta:
"Menurut data Kementerian Perdagangan, jumlah pengaduan konsumen terkait perdagangan elektronik meningkat sebesar 30% dalam dua tahun terakhir.
* Survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kesadaran konsumen akan hak-hak mereka masih perlu ditingkatkan, terutama di daerah-daerah terpencil.
* Laporan dari Consumers International menunjukkan bahwa isu-isu keberlanjutan semakin menjadi perhatian konsumen global, terutama generasi muda.
Harapan ke Depan:
LPKSM Garda Konsumen berharap agar pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih baik. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
* Memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap perdagangan elektronik.
* Meningkatkan literasi digital dan kesadaran konsumen akan hak-hak mereka.
* Mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sosial.
* Memperkuat peran LPKSM dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada konsumen.
* Peningkatan sinergitas antar lembaga terkait perlindungan konsumen.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya konsumen yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kita dapat menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan bagi semua," pungkas Pramudya Arie.
Demikian siaran pers ini dibuat agar bisa menjadi perhatian khalayak ramai..(kbr)
0 Komentar