Kabarborneoraya.com : Banjarmasin
Dalam FGD sebuah institusi pemerintah, ada usulan untuk menciptakan UMKM yang unik, mandiri, kecil dan mantap. Unik karena punya produk khusus, mandiri karena modalnya cukup, kecil agar mudah dikelola dan mantap karena tahan goncangan ekonomi. Sebuah usulan yang jika dianggap baik, menjadi wajib ditindak lanjuti oleh semua institusi pemerintahan dengan mengedepankan pembinaan, termasuk jika ditemukan pelaku UMKM yang melakukan pelanggaran.
Penyelesaian pelanggaran aturan oleh pelaku usaha, khususnya UMKM membutuhkan sinergi penta helix, khususnya pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, melalui pendekatan berbasis edukasi, penegakan hukum yang humanis yang sejalan dengan strategi triple track SBY antara lain, pro poor, pro job, pro growth dan ditambah pro environment.
Penyelesaian pro rakyat wajib dilakukan karena pelaku UMKM pada hakekatnya adalah pejuang kemandirian ekonomi yang sudah seharusnya mendapat penghargaan yang sama dengan para pahlawan pejuang kedaulatan dan para seniman besar pejuang seni kebudayaan sesuai dengan tema besar Tri Sakti.
UMKM akan tampak tegar berjuang di masa krisis, pada saat sebagian besar masyarakat berharap bantuan sosial dan subsidi berbagai bentuk, sehingga menjadi wajar jika terkadang berperilaku masa krisis dengan menjalankan aktivitasnya, secara sembrono, terutama dalam ketaatan terhadap regulasi, untuk bisa bertahan hidup.
Tidak jarang, terlihat nyata adanya UMKM yang tidak memiliki ijin usaha, mengabaikan standard kesehatan, menggunakan bahan baku tak baik ataupun tidak taat pajak, bukan karena niatan busuk tetapi karena ruwetnya birokrasi, tidak tahu hukum, kepepet ekonomi untuk hidupnya. Pada hakekatnya mereka ingin baik sekaligus memerlukan kepedulian pembinaan dari unsur pemerintah.
Pemberlakuan kuadran keberadaan ijin usaha dan ketaatan mengikuti aturan, seharusnya diberi sentuhan kearifan dan empati yang dalam terhadap para petarung sekaligus pejuang kemandirian ekonomi ini.
UMKM di area 1 dengan UMKM berijin dan taat aturan selayaknya mendapat perhatian istimewa dari pemangku kepentingan, UMKM di area 2 yang berijin tetapi belum mengikuti standard, wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi ijin, UMKM di area 3, bergerak tanpa ijin tetapi mengikuti standard sebaiknya dibantu dan didampingi mencari ijin supaya tak terganggu oleh oknum tak bertanggung jawab,
UMKM di area 4, yang berkegiatan tanpa ijin dan melakukan pelanggaran, yang secara formal menjadi urusan polisi dan penegak hukum lainnya, wajib ditangani dengan sangat bijaksana dan melihatnya kasus demi kasus, dengan mengedepankan tumbuhnya mandiri ekonomi rakyat secara nyata.
Penanganan yang tidak menimbulkan resistensi terhadap produktivitas masyarakat sekaligus menjadi penyebab hilangnya kemandirian dan menurunnya kesejahteraan bersama. Gambaran kasus demi kasus akan memberi masukan yang sangat berarti bagi aparat tentang pemilihan cara penyelesaian masalah.
Pilah dan pilih tersebut, dapat berupa edukasi etika perdagangan dan bisnis, sistem bapak angkat,pembuatan ketentuan pro rakyat, benahi cara penagihan serta pemberian insentif pajak, keterhubungan dengan bank untuk modal dan perbaikan rantai pasok serta penyelesaian lain..(*
0 Komentar